Setelah 9 Tahun, Indonesia dan Uni Eropa Capai Kesepakatan Dagang Produk Indonesia Bebas Bea Masuk?
- pexel @Niklas Jeromin
Viva, Banyumas - Setelah melewati proses negosiasi yang panjang selama 9 tahun, Indonesia berhasil menandatangani kesepakatan dagang bersejarah dengan Uni Eropa. Kesepakatan ini menandai babak baru dalam hubungan ekonomi antara Indonesia dan Uni Eropa, mempererat kerja sama perdagangan yang telah terjalin selama ini.
Dalam kesepakatan dagang bersejarah tersebut, produk Indonesia mendapatkan keuntungan besar berupa pembebasan bea masuk ketika memasuki pasar Uni Eropa.
Hal ini membuka peluang luas bagi berbagai produk unggulan Indonesia untuk bersaing secara lebih kompetitif di pasar Eropa, sehingga diharapkan dapat meningkatkan volume ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia dan Uni Eropa, yang telah berunding selama 9 tahun, kini resmi menjalin kerja sama melalui kesepakatan dagang ini.
Dengan pembebasan bea masuk bagi sebagian besar produk Indonesia, hubungan dagang kedua pihak diprediksi akan semakin menguat dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi kedua negara.
Dilansir dari Viva, Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, lebih dari 80 persen produk ekspor Indonesia akan bebas dari bea masuk setelah perjanjian ini berlaku.
Produk yang tercakup meliputi berbagai sektor penting seperti alas kaki, tekstil, hasil perikanan, minyak sawit, dan produk kehutanan berkelanjutan.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia dan memperkuat daya saing produk nasional di pasar global.
Nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa saat ini telah mencapai sekitar USD 30,1 miliar atau sekitar Rp 495 triliun. Dengan adanya kesepakatan ini, posisi Indonesia sebagai mitra strategis Uni Eropa semakin kuat.
Tahap selanjutnya dari proses ini adalah legal drafting dan ratifikasi oleh 27 negara anggota Uni Eropa serta DPR RI.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, implementasi perjanjian ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi kedua belah pihak.
Kesepakatan IEU-CEPA juga merupakan wujud komitmen kedua pihak untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain memperluas akses pasar, perjanjian ini juga mencakup aturan mengenai investasi, perlindungan kekayaan intelektual, serta kerjasama di bidang standar produk dan keberlanjutan lingkungan.
Ini menunjukkan bahwa hubungan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa tidak hanya soal volume perdagangan, tetapi juga kualitas dan prinsip keberlanjutan.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan Indonesia dapat semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu negara ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara dan mampu menarik lebih banyak investasi serta memperluas pasar ekspor ke negara-negara maju
Viva, Banyumas - Setelah melewati proses negosiasi yang panjang selama 9 tahun, Indonesia berhasil menandatangani kesepakatan dagang bersejarah dengan Uni Eropa. Kesepakatan ini menandai babak baru dalam hubungan ekonomi antara Indonesia dan Uni Eropa, mempererat kerja sama perdagangan yang telah terjalin selama ini.
Dalam kesepakatan dagang bersejarah tersebut, produk Indonesia mendapatkan keuntungan besar berupa pembebasan bea masuk ketika memasuki pasar Uni Eropa.
Hal ini membuka peluang luas bagi berbagai produk unggulan Indonesia untuk bersaing secara lebih kompetitif di pasar Eropa, sehingga diharapkan dapat meningkatkan volume ekspor dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia dan Uni Eropa, yang telah berunding selama 9 tahun, kini resmi menjalin kerja sama melalui kesepakatan dagang ini.
Dengan pembebasan bea masuk bagi sebagian besar produk Indonesia, hubungan dagang kedua pihak diprediksi akan semakin menguat dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi kedua negara.
Dilansir dari Viva, Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, lebih dari 80 persen produk ekspor Indonesia akan bebas dari bea masuk setelah perjanjian ini berlaku.
Produk yang tercakup meliputi berbagai sektor penting seperti alas kaki, tekstil, hasil perikanan, minyak sawit, dan produk kehutanan berkelanjutan.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekspor Indonesia dan memperkuat daya saing produk nasional di pasar global.
Nilai perdagangan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa saat ini telah mencapai sekitar USD 30,1 miliar atau sekitar Rp 495 triliun. Dengan adanya kesepakatan ini, posisi Indonesia sebagai mitra strategis Uni Eropa semakin kuat.
Tahap selanjutnya dari proses ini adalah legal drafting dan ratifikasi oleh 27 negara anggota Uni Eropa serta DPR RI.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, implementasi perjanjian ini diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi kedua belah pihak.
Kesepakatan IEU-CEPA juga merupakan wujud komitmen kedua pihak untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain memperluas akses pasar, perjanjian ini juga mencakup aturan mengenai investasi, perlindungan kekayaan intelektual, serta kerjasama di bidang standar produk dan keberlanjutan lingkungan.
Ini menunjukkan bahwa hubungan dagang antara Indonesia dan Uni Eropa tidak hanya soal volume perdagangan, tetapi juga kualitas dan prinsip keberlanjutan.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan Indonesia dapat semakin mengukuhkan posisinya sebagai salah satu negara ekonomi terbesar di kawasan Asia Tenggara dan mampu menarik lebih banyak investasi serta memperluas pasar ekspor ke negara-negara maju