Gara Gara Kecap Encer dan Tusuk Sate Kotor, Pelanggan Tusuk Penjual di Lampung

Tersangka Tusuk Tukang Sate Diamankan
Sumber :
  • instagram @polsek_pugung

Tanpa banyak bicara, ES datang kembali ke warung sate tersebut membawa sebilah pisau dan langsung menyerang Sujei.

Korban mengalami luka tusuk di bagian leher, tangan kiri, dan dada. Beruntung, sejumlah warga yang berada di lokasi cepat melerai dan menghentikan aksi brutal pelaku sebelum korban terluka lebih parah.

Korban segera dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri ke rumahnya. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ES keesokan harinya tanpa perlawanan.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Motif yang dianggap sepele ini menjadi perhatian warga dan viral di media sosial.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung tindakan kriminal. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan ketidakpuasan dengan cara damai dan tidak mengedepankan kekerasan.