Gara Gara Kecap Encer dan Tusuk Sate Kotor, Pelanggan Tusuk Penjual di Lampung
- instagram @polsek_pugung
Viva, Banyumas - Gara-gara kecap encer dan tusuk sate kotor, seorang pelanggan di Tanggamus, Lampung, nekat tusuk penjual sate yang tak lain adalah Sujei (33), pemilik warung sate di Kecamatan Pugung. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (2/6/2025) dan langsung menggegerkan warga sekitar karena alasan penyerangan dinilai sangat sepele.
Emosi memuncak karena gara-gara kecap encer dan tusuk sate kotor, sang pelanggan kembali ke warung dengan membawa pisau dan secara tiba-tiba tusuk penjual sate tersebut. Kejadian ini berlangsung cepat di wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, saat korban sedang melayani pembeli lain.
Penyerangan itu menyebabkan luka tusuk pada leher, dada, dan tangan korban. Beruntung, warga segera melerai aksi brutal yang dipicu gara-gara kecap encer dan tusuk sate kotor itu, sehingga nyawa sang penjual dapat diselamatkan.
Pelaku yang merupakan pelanggan tetap warung tersebut berhasil ditangkap di rumahnya keesokan harinya oleh polisi. Kasus tusuk penjual sate ini menjadi sorotan di Lampung, karena dipicu oleh masalah kecil yang tak semestinya berujung kekerasan.
Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial ES (33) awalnya membeli sate dari warung milik Sujei.
Namun, setelah menyantap makanannya, pelaku merasa kesal karena kecap yang disajikan terlalu encer dan tusuk sate membuat daging sulit dikunyah hingga menyangkut di giginya. Rasa kecewa itu kemudian berubah menjadi kemarahan.
Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, Ipda Alfiyan mengungkapkan Pelaku marah soal kecap yang encer dan tusuk satenya kotor, sehingga menyebabkan daging menyangkut di giginya. Pelaku kembali ke warung dan tiba-tiba mengeluarkan pisau lalu menyerang korban.
Tanpa banyak bicara, ES datang kembali ke warung sate tersebut membawa sebilah pisau dan langsung menyerang Sujei
Viva, Banyumas - Gara-gara kecap encer dan tusuk sate kotor, seorang pelanggan di Tanggamus, Lampung, nekat tusuk penjual sate yang tak lain adalah Sujei (33), pemilik warung sate di Kecamatan Pugung. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam (2/6/2025) dan langsung menggegerkan warga sekitar karena alasan penyerangan dinilai sangat sepele.
Emosi memuncak karena gara-gara kecap encer dan tusuk sate kotor, sang pelanggan kembali ke warung dengan membawa pisau dan secara tiba-tiba tusuk penjual sate tersebut. Kejadian ini berlangsung cepat di wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, saat korban sedang melayani pembeli lain.
Penyerangan itu menyebabkan luka tusuk pada leher, dada, dan tangan korban. Beruntung, warga segera melerai aksi brutal yang dipicu gara-gara kecap encer dan tusuk sate kotor itu, sehingga nyawa sang penjual dapat diselamatkan.
Pelaku yang merupakan pelanggan tetap warung tersebut berhasil ditangkap di rumahnya keesokan harinya oleh polisi. Kasus tusuk penjual sate ini menjadi sorotan di Lampung, karena dipicu oleh masalah kecil yang tak semestinya berujung kekerasan.
Kapolsek Pugung, Ipda Alfiyan, menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial ES (33) awalnya membeli sate dari warung milik Sujei.
Namun, setelah menyantap makanannya, pelaku merasa kesal karena kecap yang disajikan terlalu encer dan tusuk sate membuat daging sulit dikunyah hingga menyangkut di giginya. Rasa kecewa itu kemudian berubah menjadi kemarahan.
Dikutip dari akun Instagram @fakta.indo, Ipda Alfiyan mengungkapkan Pelaku marah soal kecap yang encer dan tusuk satenya kotor, sehingga menyebabkan daging menyangkut di giginya. Pelaku kembali ke warung dan tiba-tiba mengeluarkan pisau lalu menyerang korban.
Tanpa banyak bicara, ES datang kembali ke warung sate tersebut membawa sebilah pisau dan langsung menyerang Sujei
Korban mengalami luka tusuk di bagian leher, tangan kiri, dan dada. Beruntung, sejumlah warga yang berada di lokasi cepat melerai dan menghentikan aksi brutal pelaku sebelum korban terluka lebih parah.
Korban segera dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri ke rumahnya. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ES keesokan harinya tanpa perlawanan.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Pugung dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara. Motif yang dianggap sepele ini menjadi perhatian warga dan viral di media sosial.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung tindakan kriminal. Aparat mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan ketidakpuasan dengan cara damai dan tidak mengedepankan kekerasan