Korban Koperasi Bahana Lintas Nusantara Terus Membengkak, Total Kerugian Rp 1,6 Miliar
- instagram @polresurakarta
Koordinator pelapor, Bejo Muslimin, mengungkapkan bahwa total kerugian dari 23 korban yang melapor bersama dirinya mencapai Rp1,6 miliar. D
ikutip dari akun Instagram @solo_fp, Bejo mengatakan Investasinya beragam, dari Rp60 juta hingga Rp200 juta per orang.
Dijanjikan bagi hasil 8 persen per bulan selama dua tahun, tapi banyak yang tidak menerima sepeser pun.
Bejo menambahkan bahwa mereka telah beberapa kali mendatangi kantor BLN di Jalan Ronggowarsito, Solo, namun kantor tersebut sudah tidak beroperasi dan plang nama juga telah dicopot.
Didampingi oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dari OJK, para korban akhirnya mantap menempuh jalur hukum.
Bejo dan rekan-rekannya menuding BLN melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan serta pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Mereka juga menduga NNP, pemilik koperasi, melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Para korban menuntut agar NNP bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para nasabah.