Paket Senilai Rp168 Juta Hilang, JnT Cargo Cuma Tawar Ganti Rp10 Juta, Kok Bisa?
- pexel @karolina-grabowska
Viva, Banyumas - PT Catalyst Network Indonesia (CNI) resmi menggugat J&T Cargo di Pengadilan Negeri Surabaya setelah kehilangan paket bernilai Rp168 juta. Paket berisi perangkat jaringan telekomunikasi ini dikirim ke PT Indo Tirta Abadi di Tangerang. Sayangnya, setelah tercatat sampai di cabang J&T Cargo di Tangerang, paket tersebut hilang tanpa ada jejak.
Meski kehilangan paket sangat merugikan, J&T Cargo hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta. Nominal ini sesuai dengan batasan asuransi yang tercantum dalam dokumen pengiriman. Namun, CNI menilai tawaran tersebut jauh dari nilai sebenarnya dari paket yang hilang, sehingga memutuskan untuk menggugat agar mendapatkan kompensasi yang lebih adil.
Kasus ini juga menyoroti perlunya pemahaman lebih mendalam soal ketentuan asuransi pengiriman barang bernilai tinggi. Perbedaan antara J&T Cargo dan J&T Express yang sering membingungkan pelanggan, serta kurangnya edukasi tentang batas klaim asuransi, membuat sengketa seperti ini semakin kompleks dan memicu gugatan hukum.
Dikutip dari akun Instagram @purworejoku, Pihak CNI merasa sangat dirugikan karena nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh J&T Cargo hanya sebesar Rp10 juta.
Jumlah tersebut sesuai dengan batasan asuransi pengiriman yang tercantum dalam dokumen pengiriman.
Namun, CNI menilai nilai tersebut tidak proporsional dengan kerugian sebenarnya yang dialami. Perusahaan ini menuntut pengembalian nilai penuh paket agar kerugian dapat tertutupi secara adil.
Kasus ini juga mengangkat isu penting terkait pemahaman masyarakat dan pelaku bisnis terhadap ketentuan asuransi dalam pengiriman barang bernilai tinggi.
Banyak pihak tidak menyadari adanya batasan klaim asuransi yang dapat membatasi jumlah ganti rugi, terutama untuk paket berharga besar.
Hal ini menimbulkan risiko besar jika barang hilang atau rusak dalam pengiriman. Selain itu, gugatan ini menyoroti perbedaan entitas antara J&T Cargo dan J&T Express.
Meskipun keduanya berada di bawah payung J&T, kedua layanan tersebut memiliki manajemen dan prosedur klaim yang berbeda.
Perbedaan ini kadang menimbulkan kebingungan bagi pelanggan terkait tanggung jawab dan perlindungan asuransi.
Dalam gugatan yang dilayangkan, PT Catalyst Network Indonesia berharap adanya kejelasan hukum dan perlindungan lebih baik untuk pelanggan pengiriman barang bernilai tinggi.
Mereka juga menegaskan pentingnya edukasi bagi konsumen terkait mekanisme klaim dan batasan asuransi yang berlaku, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi pelaku bisnis dan masyarakat umum agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menggunakan jasa pengiriman, terutama yang melibatkan barang berharga tinggi.
Memahami hak dan kewajiban serta batasan asuransi sangat penting untuk meminimalkan risiko kerugian di masa depan
Viva, Banyumas - PT Catalyst Network Indonesia (CNI) resmi menggugat J&T Cargo di Pengadilan Negeri Surabaya setelah kehilangan paket bernilai Rp168 juta. Paket berisi perangkat jaringan telekomunikasi ini dikirim ke PT Indo Tirta Abadi di Tangerang. Sayangnya, setelah tercatat sampai di cabang J&T Cargo di Tangerang, paket tersebut hilang tanpa ada jejak.
Meski kehilangan paket sangat merugikan, J&T Cargo hanya menawarkan ganti rugi sebesar Rp10 juta. Nominal ini sesuai dengan batasan asuransi yang tercantum dalam dokumen pengiriman. Namun, CNI menilai tawaran tersebut jauh dari nilai sebenarnya dari paket yang hilang, sehingga memutuskan untuk menggugat agar mendapatkan kompensasi yang lebih adil.
Kasus ini juga menyoroti perlunya pemahaman lebih mendalam soal ketentuan asuransi pengiriman barang bernilai tinggi. Perbedaan antara J&T Cargo dan J&T Express yang sering membingungkan pelanggan, serta kurangnya edukasi tentang batas klaim asuransi, membuat sengketa seperti ini semakin kompleks dan memicu gugatan hukum.
Dikutip dari akun Instagram @purworejoku, Pihak CNI merasa sangat dirugikan karena nilai ganti rugi yang ditawarkan oleh J&T Cargo hanya sebesar Rp10 juta.
Jumlah tersebut sesuai dengan batasan asuransi pengiriman yang tercantum dalam dokumen pengiriman.
Namun, CNI menilai nilai tersebut tidak proporsional dengan kerugian sebenarnya yang dialami. Perusahaan ini menuntut pengembalian nilai penuh paket agar kerugian dapat tertutupi secara adil.
Kasus ini juga mengangkat isu penting terkait pemahaman masyarakat dan pelaku bisnis terhadap ketentuan asuransi dalam pengiriman barang bernilai tinggi.
Banyak pihak tidak menyadari adanya batasan klaim asuransi yang dapat membatasi jumlah ganti rugi, terutama untuk paket berharga besar.
Hal ini menimbulkan risiko besar jika barang hilang atau rusak dalam pengiriman. Selain itu, gugatan ini menyoroti perbedaan entitas antara J&T Cargo dan J&T Express.
Meskipun keduanya berada di bawah payung J&T, kedua layanan tersebut memiliki manajemen dan prosedur klaim yang berbeda.
Perbedaan ini kadang menimbulkan kebingungan bagi pelanggan terkait tanggung jawab dan perlindungan asuransi.
Dalam gugatan yang dilayangkan, PT Catalyst Network Indonesia berharap adanya kejelasan hukum dan perlindungan lebih baik untuk pelanggan pengiriman barang bernilai tinggi.
Mereka juga menegaskan pentingnya edukasi bagi konsumen terkait mekanisme klaim dan batasan asuransi yang berlaku, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi pelaku bisnis dan masyarakat umum agar lebih berhati-hati dan teliti dalam menggunakan jasa pengiriman, terutama yang melibatkan barang berharga tinggi.
Memahami hak dan kewajiban serta batasan asuransi sangat penting untuk meminimalkan risiko kerugian di masa depan