Gara Gara Rokok, Pria di Wonosobo Tega Tusuk Teman Minum di Kafe

Pelaku penusukan di kafe Wonosobo akhirnya ditangkap polisi
Sumber :
  • instagram @humaspolreswonosobo

Sementara pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Setelah buron selama lima bulan, Unit Resmob Polres Wonosobo akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Sapuran pada 24 April 2025.

Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Wonosobo. Kapolres Wonosobo, AKBP M. Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun penjara. Barang bukti berupa pisau lipat dan pakaian korban turut diamankan.

Dalam keterangannya, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan hukum yang sah dan menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindak kekerasan.

Ia menegaskan pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan damai, bukan dengan kekerasan yang bisa berujung fatal.