Polda Metro Jaya Tangkap 14 Tersangka Aksi Demo Buruh, Ada Mahasiswa UI Cho Yong Gi

Cho Yong Gi Mahasiswa UI Ditangkap Polisi
Sumber :
  • instagram @choyonggii

Viva, Banyumas - Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka terkait aksi demo buruh yang terjadi pada 1 Mei 2025 di Jakarta. Dari jumlah tersebut, termasuk mahasiswa UI Cho Yong Gi yang bertugas sebagai tim medis dalam aksi tersebut.

Penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap 14 tersangka ini mencakup dua kelompok, yakni empat orang tim medis dan paralegal serta sepuluh orang pengunjuk rasa yang diduga melanggar aturan saat demo buruh.

Dalam aksi demo buruh tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan 14 tersangka termasuk mahasiswa UI Cho Yong Gi sebagai bagian dari tim medis yang terlibat. Proses hukum terhadap para tersangka pun tengah berjalan intensif.

Dikutip dari laman Viva, Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), yang saat aksi berlangsung bertugas sebagai tim medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tim medis dan paralegal diduga melanggar Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindakan yang tidak menaati perintah pejabat berwenang atau tidak segera meninggalkan lokasi setelah diperingatkan sebanyak tiga kali.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan pasca aksi demo buruh yang memprotes sejumlah isu ketenagakerjaan dan kebijakan pemerintah.

Meski aksi berlangsung damai pada umumnya, beberapa oknum diduga melanggar aturan yang berlaku sehingga ditindak tegas oleh aparat. Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan dengan intensif.

Dari 14 tersangka, tujuh orang telah menjalani pemeriksaan pada tanggal 3 Juni 2025, sementara tujuh orang lainnya dijadwalkan akan diperiksa pada hari berikutnya.

Kepolisian memastikan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memberikan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan.

Penangkapan mahasiswa UI sebagai bagian dari tim medis dalam aksi demo ini menimbulkan perhatian publik, terutama kalangan akademisi dan mahasiswa.

Beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat dan peran tim medis dalam demonstrasi.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini bukan bermaksud menghalangi aksi damai, melainkan menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam setiap aksi unjuk rasa selalu menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah hukum

Viva, Banyumas - Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka terkait aksi demo buruh yang terjadi pada 1 Mei 2025 di Jakarta. Dari jumlah tersebut, termasuk mahasiswa UI Cho Yong Gi yang bertugas sebagai tim medis dalam aksi tersebut.

Penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap 14 tersangka ini mencakup dua kelompok, yakni empat orang tim medis dan paralegal serta sepuluh orang pengunjuk rasa yang diduga melanggar aturan saat demo buruh.

Dalam aksi demo buruh tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan 14 tersangka termasuk mahasiswa UI Cho Yong Gi sebagai bagian dari tim medis yang terlibat. Proses hukum terhadap para tersangka pun tengah berjalan intensif.

Dikutip dari laman Viva, Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Cho Yong Gi, mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), yang saat aksi berlangsung bertugas sebagai tim medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa tim medis dan paralegal diduga melanggar Pasal 216 dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tindakan yang tidak menaati perintah pejabat berwenang atau tidak segera meninggalkan lokasi setelah diperingatkan sebanyak tiga kali.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan pasca aksi demo buruh yang memprotes sejumlah isu ketenagakerjaan dan kebijakan pemerintah.

Meski aksi berlangsung damai pada umumnya, beberapa oknum diduga melanggar aturan yang berlaku sehingga ditindak tegas oleh aparat. Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan dengan intensif.

Dari 14 tersangka, tujuh orang telah menjalani pemeriksaan pada tanggal 3 Juni 2025, sementara tujuh orang lainnya dijadwalkan akan diperiksa pada hari berikutnya.

Kepolisian memastikan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memberikan hak-hak tersangka sesuai dengan ketentuan.

Penangkapan mahasiswa UI sebagai bagian dari tim medis dalam aksi demo ini menimbulkan perhatian publik, terutama kalangan akademisi dan mahasiswa.

Beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran terkait kebebasan berpendapat dan peran tim medis dalam demonstrasi.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini bukan bermaksud menghalangi aksi damai, melainkan menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar dalam setiap aksi unjuk rasa selalu menjaga ketertiban dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik tanpa menimbulkan masalah hukum