Nenek Residivis Penipuan Emas Palsu Ditangkap Lagi di Sragen, Modus Barunya Bikin Geleng Kepala!

Nenek residivis penipuan emas palsu ditangkap lagi di Sragen
Sumber :
  • instagram @polressragen

Viva, Banyumas - Sragen kembali digemparkan dengan kabar nenek residivis yang melakukan penipuan emas palsu dan akhirnya ditangkap lagi oleh aparat kepolisian. Modus yang digunakan pelaku benar-benar bikin geleng kepala karena berhasil menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang.

Nenek residivis tersebut memang sudah pernah berurusan dengan hukum karena kasus penipuan emas palsu sebelumnya. Namun, meski sudah ditangkap lagi, modusnya tetap cerdik dan membuat banyak orang terjebak, sehingga masyarakat Sragen harus lebih waspada.

Penangkapan nenek residivis ini di Sragen mengungkap modus baru yang bikin geleng kepala. Penipuan emas palsu yang dilakukan kembali berhasil mengecoh korban sampai akhirnya pihak kepolisian bertindak cepat dan pelaku berhasil ditangkap lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula pada Jumat, 30 Mei 2025, ketika Supraptini mendatangi Toko Emas Rejo yang berada di Pasar Gondang.

Dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang tampak seperti emas asli, pelaku menawarkan perhiasan tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana.

Awalnya, dua cincin yang diuji menggunakan metode sederhana tampak asli, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat 26,8 gram dengan harga Rp29,6 juta.

Namun, kecurigaan muncul saat pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.

Saat gelang yang dibeli digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa, bukan emas.

Korban pun segera melapor ke Polsek Gondang. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Sragen langsung bergerak cepat dan menangkap Supraptini di rumahnya di Madiun pada Senin, 2 Juni 2025.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjadi residivis dengan modus serupa di beberapa daerah seperti Ponorogo dan Pacitan.

“Pelaku menggunakan trik menawarkan emas asli dengan mengelabui korban memakai perhiasan palsu yang tampak asli dari luar. Uji sederhana dengan air keras dan penggosokan tidak cukup mengungkap kebohongan pelaku karena bagian dalam perhiasan ternyata logam biasa,” jelas Kapolres dikutip dari akun Instagram Polres Sragen pada 4 Juni 2025.

Barang bukti yang disita antara lain gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp2,55 juta, serta sebuah kalung dengan liontin.

Pelaku kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Gondang. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi emas dan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum membeli.

Polisi juga mengimbau agar segera melapor jika menemukan modus penipuan serupa

Viva, Banyumas - Sragen kembali digemparkan dengan kabar nenek residivis yang melakukan penipuan emas palsu dan akhirnya ditangkap lagi oleh aparat kepolisian. Modus yang digunakan pelaku benar-benar bikin geleng kepala karena berhasil menipu pemilik toko emas di Pasar Gondang.

Nenek residivis tersebut memang sudah pernah berurusan dengan hukum karena kasus penipuan emas palsu sebelumnya. Namun, meski sudah ditangkap lagi, modusnya tetap cerdik dan membuat banyak orang terjebak, sehingga masyarakat Sragen harus lebih waspada.

Penangkapan nenek residivis ini di Sragen mengungkap modus baru yang bikin geleng kepala. Penipuan emas palsu yang dilakukan kembali berhasil mengecoh korban sampai akhirnya pihak kepolisian bertindak cepat dan pelaku berhasil ditangkap lagi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula pada Jumat, 30 Mei 2025, ketika Supraptini mendatangi Toko Emas Rejo yang berada di Pasar Gondang.

Dengan membawa dua cincin dan satu gelang yang tampak seperti emas asli, pelaku menawarkan perhiasan tersebut kepada pemilik toko, Evi Kristiana.

Awalnya, dua cincin yang diuji menggunakan metode sederhana tampak asli, sehingga korban percaya dan membeli seluruh perhiasan seberat 26,8 gram dengan harga Rp29,6 juta.

Namun, kecurigaan muncul saat pelaku terburu-buru meninggalkan toko dan menghilang ke dalam keramaian pasar.

Saat gelang yang dibeli digerinda, terungkap bahwa bagian dalamnya hanya logam biasa, bukan emas.

Korban pun segera melapor ke Polsek Gondang. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Resmob Polres Sragen langsung bergerak cepat dan menangkap Supraptini di rumahnya di Madiun pada Senin, 2 Juni 2025.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan bahwa pelaku sudah menjadi residivis dengan modus serupa di beberapa daerah seperti Ponorogo dan Pacitan.

“Pelaku menggunakan trik menawarkan emas asli dengan mengelabui korban memakai perhiasan palsu yang tampak asli dari luar. Uji sederhana dengan air keras dan penggosokan tidak cukup mengungkap kebohongan pelaku karena bagian dalam perhiasan ternyata logam biasa,” jelas Kapolres dikutip dari akun Instagram Polres Sragen pada 4 Juni 2025.

Barang bukti yang disita antara lain gelang palsu, surat pernyataan milik pelaku, nota penjualan toko, uang tunai Rp2,55 juta, serta sebuah kalung dengan liontin.

Pelaku kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Gondang. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi emas dan melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum membeli.

Polisi juga mengimbau agar segera melapor jika menemukan modus penipuan serupa