Gubernur Jateng Bentuk Satgas PHK, Siap Cegah Pemutusan Hubungan Kerja Massal!

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi pimpin rapat pembentukan Satgas PHK
Sumber :
  • Pemprov Jateng

Satgas ini akan terdiri dari berbagai unsur, termasuk Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, pengusaha, serta pihak terkait lain yang berfungsi untuk menyusun rencana kerja dan mengeksekusinya secara efektif.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan klasifikasi perusahaan berdasarkan kesehatan ketenagakerjaan.

Kategori “hijau” berarti perusahaan sehat dan mematuhi norma ketenagakerjaan, sedangkan “kuning” dan “merah” menunjukkan adanya masalah yang bisa berujung pada PHK.

Aziz juga menyebutkan keterlibatan kurator apabila perusahaan sudah pailit, dengan opsi melanjutkan usaha atau melakukan PHK.

Selain mencegah PHK, Satgas juga akan memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi jika PHK tak terhindarkan.

Hak-hak ini mencakup jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon, serta kompensasi cuti dan lembur yang belum dibayarkan.

Kehadiran Satgas PHK diharapkan dapat meningkatkan keharmonisan hubungan industrial di Jawa Tengah sekaligus menjaga kesejahteraan para pekerja.