Wow! Tarif Hotel Dinas ASN Capai Rp 9,3 Juta per Malam, Ini Aturannya!
- Pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan aturan baru terkait standar biaya perjalanan dinas ASN. Lewat PMK Nomor 32 Tahun 2025, kini tarif hotel untuk keperluan dinas resmi ditingkatkan, terutama bagi pejabat eselon tinggi. Salah satu yang mencolok adalah plafon tarif hotel di Jakarta yang bisa mencapai Rp 9,3 juta per malam, sesuai dengan aturan yang mulai berlaku untuk anggaran tahun 2026.
Dalam aturan terbaru itu, setiap jenjang jabatan ASN mendapat batas tarif hotel dinas yang berbeda-beda. Untuk pejabat negara dan eselon I yang melakukan dinas ASN ke ibu kota, tarif menginap mencapai 9,3 juta per malam. Sementara bagi ASN di level lebih rendah, besaran tarif disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan tugas yang dijalankan.
Sri Mulyani menegaskan bahwa aturan baru ini bertujuan memberi kenyamanan dalam pelaksanaan dinas ASN, terutama di daerah terpencil. Kenaikan tarif hotel hingga 9,3 juta per malam dinilai mencerminkan penyesuaian biaya akomodasi yang realistis. Namun, kebijakan ini tetap mengundang perhatian publik dan perlu pengawasan agar tidak disalahgunakan.
Dikutip dari Sekretariat Kepresidenan, Dalam aturan tersebut, tercatat tarif hotel tertinggi untuk perjalanan dinas mencapai Rp 9,33 juta per malam, khusus untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I yang melakukan perjalanan ke DKI Jakarta.
Angka ini memicu perhatian publik karena jauh lebih tinggi dibanding tarif standar hotel biasa, meski disesuaikan dengan kelas jabatan dan lokasi penugasan.
PMK ini juga tidak hanya mengatur pejabat tinggi, melainkan juga ASN dari berbagai level jabatan.
Misalnya, untuk wilayah Papua Pegunungan, pejabat eselon II mendapat batas penginapan hingga Rp 4,91 juta per malam, eselon III/golongan IV maksimal Rp 3,73 juta, dan eselon IV hingga golongan I sebesar Rp 1,53 juta.