Hendak Tawuran, 21 Remaja di Purbalingga Berhasil Diamankan Polisi

Remaja di Purbalingga Hendak Tawuran
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @infopurbalingga.id

Banyumas – Sejumlah remaja di Purbalingga hendak melakukan aksi tawuran.

Sebanyak 21 remaja nyaris tawuran di Purbalingga akhirnya diamankan polisi

Menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno dalam jumpa pers di aula Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025), dilansir dari akun Instagram @infopurbalingga.id.

Kompol Agus Amjat ungkap pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran.

Adapun waktu kejadian pada Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Untuk lokasi hendak tawuran di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Selain itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. 

 "Dari 21 orang yang diamankan ada tiga orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961," jelas Wakapolres.

Masing-masing satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur, karena kepemilikan senjata tajam (sajam).

Pihak polisi masih menyelidiki motif penyebab tawuran beraksi

Banyumas – Sejumlah remaja di Purbalingga hendak melakukan aksi tawuran.

Sebanyak 21 remaja nyaris tawuran di Purbalingga akhirnya diamankan polisi

Menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno dalam jumpa pers di aula Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025), dilansir dari akun Instagram @infopurbalingga.id.

Kompol Agus Amjat ungkap pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran.

Adapun waktu kejadian pada Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Untuk lokasi hendak tawuran di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Selain itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. 

 "Dari 21 orang yang diamankan ada tiga orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961," jelas Wakapolres.

Masing-masing satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur, karena kepemilikan senjata tajam (sajam).

Pihak polisi masih menyelidiki motif penyebab tawuran beraksi