Bansos PKH Tahap 2 Resmi Cair! Cek Siapa yang Dapat Rp225 Ribu hingga Rp750 Ribu Sebelum Idul Adha 2025

kartu keluarga sejahtera
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syailendra Hafiz

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Kedua Tahun 2025

Untuk dapat menerima bansos PKH tahap 2, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP aktif.
  • Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin sesuai data DTSEN.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
  • Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau subsidi gaji.
  • Terdaftar secara resmi di desa atau kelurahan sesuai domisili.
  • Termasuk dalam desil 1 hingga 4 dalam klasifikasi DTSEN, yaitu kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.

Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2025

Setiap kategori penerima bansos PKH mendapatkan nominal bantuan berbeda sesuai kebutuhannya.

Berikut rincian nilai bantuan yang diberikan per tahap:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  • Balita usia 0–6 tahun: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak usia sekolah SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
  • Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
  • Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
  • Lansia usia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)

Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2025

Untuk memastikan distribusi bantuan merata dan tepat waktu, bansos PKH tahun ini disalurkan dalam empat tahap: