Tidak Berdomisili di Jakarta Apakah Dapat Bantuan KJMU 2025? Disdik DKI Beberkan Syarat Penerima

Ilustrasi penerima KJMU 2025.
Sumber :

Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menjawab hal tersebut dengan merilis 3 syarat utama sebagai penerima bantuan KJMU 2025.

Adapun ketiga syarat utama tersebut adalah sebagai berikut:

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS dan atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidkan lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Persyaratan khusus calon mahasiswa penerima bantuan KJMU antara lain, pertama dinyatakan lulus dari pendidikan menengah. Paling lama tiga tahun sebelumnya.

Selain itu harus dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag bagi mereka yang mendaftar ke kampus negeri.