Inilah Bedanya KJP dan KJP Plus 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Cek Besaran Dana Terbaru Mei 2025
- Ikatan Hukum Indonesia
– Siswa berusia antara 6 hingga 21 tahun
– Siswa terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
– Siswa memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta.
– Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sekarang berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)
– Tidak memiliki kendaraan pribadi roda 4
Besaran Dana KJP Plus 2025
Sebanyak 707.622 siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025. Pencairan dana akan dimulai secara bertahap mulai 20 Maret 2025.
Untuk penerima baru, dana akan disalurkan setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan kartu ATM, serta pemindahan dana oleh Bank DKI selesai dilakukan.
– Dana KJP Plus Jenjang SD/MI