RUU Perampasan Aset Dapat Angin Segar! Prabowo Desak Kejar Koruptor, Kejagung Dukung Penuh

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA, Banyumas – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dukungan ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan dukungannya secara tegas saat menyampaikan pidato di peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,” ujar Prabowo di Monas.

Ia menegaskan pentingnya pengembalian aset negara yang telah dicuri oleh para koruptor dan menyatakan kesiapannya untuk mengejar pelaku korupsi sampai ke akar-akarnya.

“Enak saja sudah nyolong nggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” seru Presiden.

Merespons pernyataan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan bahwa lembaganya sejalan dengan arahan presiden.

“Kami sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK,” ujar Harli dikutip dari viva.co.id pada Minggu (4/5/2025).

Harli menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” jelasnya.

RUU Perampasan Aset selama ini dinilai sebagai payung hukum yang sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Kehadiran regulasi ini akan memberikan kewenangan lebih tegas dalam menyita aset hasil kejahatan, terutama korupsi, yang kerap kali sulit ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara

VIVA, Banyumas – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dukungan ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden Prabowo sebelumnya menyatakan dukungannya secara tegas saat menyampaikan pidato di peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,” ujar Prabowo di Monas.

Ia menegaskan pentingnya pengembalian aset negara yang telah dicuri oleh para koruptor dan menyatakan kesiapannya untuk mengejar pelaku korupsi sampai ke akar-akarnya.

“Enak saja sudah nyolong nggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” seru Presiden.

Merespons pernyataan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menyampaikan bahwa lembaganya sejalan dengan arahan presiden.

“Kami sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK,” ujar Harli dikutip dari viva.co.id pada Minggu (4/5/2025).

Harli menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“UU Perampasan Aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” jelasnya.

RUU Perampasan Aset selama ini dinilai sebagai payung hukum yang sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Kehadiran regulasi ini akan memberikan kewenangan lebih tegas dalam menyita aset hasil kejahatan, terutama korupsi, yang kerap kali sulit ditelusuri dan dikembalikan ke kas negara