Orang Tua Wajib Tahu! Ini Cara ‘Menyelamatkan’ Hak Anak Dapat KJP Plus yang Jarang Diketahui

Cara Mendapatkan KJP Plus
Sumber :
  • Dok. Bank DKI

VIVA, BanyumasKJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Program KJP Plus ini membantu meringankan beban ekonomi warga dengan memberikan bantuan tunai langsung, sehingga anak tetap bisa bersekolah tanpa hambatan biaya.

Namun, tidak semua orang dapat langsung menerima KJP Plus. Ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Terdaftar dalam DTKS

Langkah pertama untuk mendapatkan KJP Plus adalah memastikan bahwa calon penerima sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk KJP Plus.

Status DTKS dapat dicek secara online melalui tautan: https://siladu.jakarta.go.id/page/home.

Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftar melalui petugas Pusdatin Kesos di kelurahan domisili atau secara online di https://dtks.jakarta.go.id.

Untuk memantau status pendaftaran, bisa mengakses: https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.

2. Pemadanan Data Peserta Didik

UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan sistem DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dan EMIS (Education Management Information System).

Ini memastikan bahwa anak usia 6–21 tahun yang terdaftar juga merupakan peserta didik aktif di sekolah atau madrasah di Jakarta.

3. Verifikasi Sekolah/Madrasah

Data peserta didik yang lolos pemadanan akan dikirimkan ke sekolah atau madrasah untuk dilakukan verifikasi online melalui sistem KJP.

Setelah itu, pihak sekolah akan mengumumkan siapa saja yang berhak melanjutkan ke tahap pengumpulan berkas.

4. Melengkapi Berkas Persyaratan

Peserta didik yang lolos verifikasi harus menyerahkan berkas berikut:

  • Surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus
  • Fotokopi KTP orang tua/wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Berkas ini akan diunggah oleh sekolah ke sistem KJP.

5. Penetapan Penerima KJP Plus

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP akan melakukan verifikasi dan validasi akhir.

Penerima dan besaran bantuan KJP Plus akhirnya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Dengan mengikuti seluruh tahapan ini secara tertib, masyarakat dapat memperoleh KJP Plus dan memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak

VIVA, BanyumasKJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus adalah program bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu.

Program KJP Plus ini membantu meringankan beban ekonomi warga dengan memberikan bantuan tunai langsung, sehingga anak tetap bisa bersekolah tanpa hambatan biaya.

Namun, tidak semua orang dapat langsung menerima KJP Plus. Ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Terdaftar dalam DTKS

Langkah pertama untuk mendapatkan KJP Plus adalah memastikan bahwa calon penerima sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk KJP Plus.

Status DTKS dapat dicek secara online melalui tautan: https://siladu.jakarta.go.id/page/home.

Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftar melalui petugas Pusdatin Kesos di kelurahan domisili atau secara online di https://dtks.jakarta.go.id.

Untuk memantau status pendaftaran, bisa mengakses: https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.

2. Pemadanan Data Peserta Didik

UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan melakukan pemadanan data DTKS dengan sistem DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) dan EMIS (Education Management Information System).

Ini memastikan bahwa anak usia 6–21 tahun yang terdaftar juga merupakan peserta didik aktif di sekolah atau madrasah di Jakarta.

3. Verifikasi Sekolah/Madrasah

Data peserta didik yang lolos pemadanan akan dikirimkan ke sekolah atau madrasah untuk dilakukan verifikasi online melalui sistem KJP.

Setelah itu, pihak sekolah akan mengumumkan siapa saja yang berhak melanjutkan ke tahap pengumpulan berkas.

4. Melengkapi Berkas Persyaratan

Peserta didik yang lolos verifikasi harus menyerahkan berkas berikut:

  • Surat permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus
  • Fotokopi KTP orang tua/wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga

Berkas ini akan diunggah oleh sekolah ke sistem KJP.

5. Penetapan Penerima KJP Plus

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP akan melakukan verifikasi dan validasi akhir.

Penerima dan besaran bantuan KJP Plus akhirnya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Dengan mengikuti seluruh tahapan ini secara tertib, masyarakat dapat memperoleh KJP Plus dan memastikan anak-anak tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak