Satpol PP dan Dinsos Cilacap Evakuasi Dua ODGJ

Evakuasi ODGJ di Cilacap
Sumber :
  • Satpol PP Cilacap
VIVA Banyumas, Cilacap - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP PA) menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, Senin (22/12/2025).

Menindaklanjuti permohonan dukungan personel dari Dinsos PP PA, Satpol PP Cilacap menerjunkan petugas ke Jalan Ganggeng Timur, Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.
 
Penanganan dilakukan secara humanis, persuasif, dan terkoordinasi guna memastikan keselamatan ODGJ maupun masyarakat sekitar.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengevakuasi dua orang ODGJ dari lokasi.
 
Keduanya kemudian dibawa dan diserahkan ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan pemeriksaan medis serta penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari respons cepat pemerintah daerah terhadap aduan masyarakat.
 
Selain menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen Pemkab Cilacap dalam memberikan perlindungan dan pelayanan sosial bagi warga yang membutuhkan perhatian khusus.
 
Diketahui bahwa hingga bulan September 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap telah berhasil menertibkan 51 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditemukan berkeliaran di sejumlah lokasi publik.