General Manager RU IV Cilacap Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina

Ilustrasi Pemeriksaan saksi kasus korupsi minyak mentah
Sumber :
  • Pexel @tomfisk

Kejagung memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pertamina. Fokus penyidikan diarahkan pada kegiatan Kilang RU IV Cilacap sejak 2018

Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperdalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Salah satu fokus utama penyelidikan kini tertuju pada Kilang Pertamina RU IV Cilacap, yang disebut berperan penting dalam rantai pengelolaan minyak mentah nasional.

Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung pada Senin (6/10/2025) memeriksa lima orang saksi kunci untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kelima saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di sektor migas.

Mereka antara lain WSW, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap; AL, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi; DS, Kepala SKK Migas; LYS, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional; serta WCP, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.

“Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta kepada wartawan.

Kasus ini diduga melibatkan praktik penyimpangan dalam pengelolaan hasil kilang dan distribusi minyak mentah di bawah PT Pertamina (Persero), Subholding, dan para kontraktor kerja sama (KKKS).

Dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan, meski nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh penyidik dan auditor.

Pemeriksaan saksi dari Kilang RU IV Cilacap menjadi sorotan karena fasilitas tersebut merupakan salah satu kilang terbesar dan paling vital bagi produksi bahan bakar nasional.

Investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan minyak mentah di Cilacap diharapkan dapat mengungkap pola penyimpangan, sekaligus memperkuat transparansi tata kelola energi nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga integritas sektor migas serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap berpihak kepada kepentingan rakyat

Kejagung memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pertamina. Fokus penyidikan diarahkan pada kegiatan Kilang RU IV Cilacap sejak 2018

Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperdalam penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Salah satu fokus utama penyelidikan kini tertuju pada Kilang Pertamina RU IV Cilacap, yang disebut berperan penting dalam rantai pengelolaan minyak mentah nasional.

Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejagung pada Senin (6/10/2025) memeriksa lima orang saksi kunci untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kelima saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di sektor migas.

Mereka antara lain WSW, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU IV Cilacap; AL, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi; DS, Kepala SKK Migas; LYS, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional; serta WCP, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi.

“Pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta kepada wartawan.

Kasus ini diduga melibatkan praktik penyimpangan dalam pengelolaan hasil kilang dan distribusi minyak mentah di bawah PT Pertamina (Persero), Subholding, dan para kontraktor kerja sama (KKKS).

Dugaan korupsi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan, meski nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh penyidik dan auditor.

Pemeriksaan saksi dari Kilang RU IV Cilacap menjadi sorotan karena fasilitas tersebut merupakan salah satu kilang terbesar dan paling vital bagi produksi bahan bakar nasional.

Investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan minyak mentah di Cilacap diharapkan dapat mengungkap pola penyimpangan, sekaligus memperkuat transparansi tata kelola energi nasional.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional.

Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga integritas sektor migas serta memastikan pengelolaan sumber daya alam tetap berpihak kepada kepentingan rakyat