Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, Live Streaming Masih Bisa Digunakan
- pexel @cottonbro studio
Pembekuan TDPSE TikTok ini merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada pemerintah untuk tujuan pengawasan. Alexander menekankan bahwa tujuan utama pembekuan adalah perlindungan pengguna dan menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dan memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga, khususnya anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Meski TDPSE dibekukan, TikTok tetap dapat beroperasi, termasuk fitur live streaming. Komdigi juga menegaskan bahwa status pembekuan bisa dipulihkan jika TikTok memenuhi kewajiban administratif yang diminta.
Langkah ini menunjukkan keseimbangan antara pengawasan regulasi dan kepentingan publik dalam memanfaatkan platform digital secara aman.
Dengan kebijakan ini, Komdigi menegaskan peran aktif pemerintah dalam mengawasi platform digital, memastikan semua penyelenggara sistem elektronik mematuhi peraturan, dan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi.