Aturan Baru Komdigi: Transaksi HP Bekas Harus Ada Balik Nama Pemilik Untuk Cegah Penyalahgunaan
- pexel @Lisa from Pexels
Komdigi usulkan aturan baru jual beli HP bekas wajib balik nama seperti motor. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan meningkatkan perlindungan konsumen
Viva, Banyumas - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan wacana baru terkait transaksi jual beli ponsel bekas di Indonesia. Rencananya, setiap transaksi HP second nantinya akan diwajibkan melalui proses balik nama, mirip dengan sistem jual beli kendaraan bermotor.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, mengungkapkan hal ini dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri yang digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB), Senin (29/9).
Menurut Adis, sistem balik nama ini bertujuan agar setiap perangkat memiliki identitas kepemilikan yang jelas.
“HP second nantinya diharapkan jelas kepemilikannya, seperti kita jual beli motor, ada balik nama dan identitasnya. Perangkat berpindah dari atas nama A ke B agar terhindar dari penyalahgunaan identitas,” jelasnya di ITB pada 29 September 2025.
Selama ini, transaksi jual beli HP bekas di Indonesia seringkali dilakukan tanpa pencatatan identitas resmi. Akibatnya, tidak jarang perangkat yang berpindah tangan digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi.
Melalui sistem balik nama ini, Komdigi berharap risiko tersebut bisa ditekan secara signifikan. Wacana tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang berfokus pada pengendalian IMEI ponsel ilegal.
Dengan adanya pencatatan kepemilikan resmi, perangkat yang hilang, dicuri, atau digunakan untuk tindak kriminal lebih mudah dilacak.
Selain itu, aturan ini juga diyakini akan memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen.
Pasalnya, pembeli HP second bisa merasa lebih aman karena memiliki bukti kepemilikan sah setelah proses balik nama.
Di sisi lain, penjual juga terlindungi dari risiko penyalahgunaan identitas apabila ponsel yang dijual digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum.
Meski demikian, rencana aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan sosialisasi. Komdigi berencana untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari operator seluler, pelaku industri ponsel, hingga asosiasi konsumen, sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Adis menegaskan bahwa kebijakan balik nama HP bekas ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.
Sebaliknya, aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.
Jika rencana ini terealisasi, maka jual beli HP bekas di Indonesia akan memiliki mekanisme yang lebih tertib dan terstruktur, sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam menjaga keamanan digital warganya
Komdigi usulkan aturan baru jual beli HP bekas wajib balik nama seperti motor. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan meningkatkan perlindungan konsumen
Viva, Banyumas - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan wacana baru terkait transaksi jual beli ponsel bekas di Indonesia. Rencananya, setiap transaksi HP second nantinya akan diwajibkan melalui proses balik nama, mirip dengan sistem jual beli kendaraan bermotor.
Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, mengungkapkan hal ini dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri yang digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB), Senin (29/9).
Menurut Adis, sistem balik nama ini bertujuan agar setiap perangkat memiliki identitas kepemilikan yang jelas.
“HP second nantinya diharapkan jelas kepemilikannya, seperti kita jual beli motor, ada balik nama dan identitasnya. Perangkat berpindah dari atas nama A ke B agar terhindar dari penyalahgunaan identitas,” jelasnya di ITB pada 29 September 2025.
Selama ini, transaksi jual beli HP bekas di Indonesia seringkali dilakukan tanpa pencatatan identitas resmi. Akibatnya, tidak jarang perangkat yang berpindah tangan digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari penipuan hingga penyalahgunaan data pribadi.
Melalui sistem balik nama ini, Komdigi berharap risiko tersebut bisa ditekan secara signifikan. Wacana tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah sebelumnya yang berfokus pada pengendalian IMEI ponsel ilegal.
Dengan adanya pencatatan kepemilikan resmi, perangkat yang hilang, dicuri, atau digunakan untuk tindak kriminal lebih mudah dilacak.
Selain itu, aturan ini juga diyakini akan memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen.
Pasalnya, pembeli HP second bisa merasa lebih aman karena memiliki bukti kepemilikan sah setelah proses balik nama.
Di sisi lain, penjual juga terlindungi dari risiko penyalahgunaan identitas apabila ponsel yang dijual digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum.
Meski demikian, rencana aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan sosialisasi. Komdigi berencana untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari operator seluler, pelaku industri ponsel, hingga asosiasi konsumen, sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Adis menegaskan bahwa kebijakan balik nama HP bekas ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.
Sebaliknya, aturan ini diharapkan dapat menjadi langkah maju dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.
Jika rencana ini terealisasi, maka jual beli HP bekas di Indonesia akan memiliki mekanisme yang lebih tertib dan terstruktur, sekaligus menjadi upaya nyata pemerintah dalam menjaga keamanan digital warganya