Mulai Oktober 2025, Kabel Optik Provider Internet di Cilacap Kena Retribusi, Ini Aturannya!
- instagram @kantorsarcilacap
Pemkab Cilacap resmi berlakukan retribusi kabel optik provider internet mulai Oktober 2025 sesuai Perda No 1 Tahun 2024. Provider wajib tertib data instalasi
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi mulai menertibkan pemasangan kabel optik milik penyedia layanan internet (provider) dan mengenakan retribusi khusus sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Aturan ini efektif berlaku mulai Oktober 2025 dan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kerapian tata ruang kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menegaskan bahwa para pengusaha provider wajib segera melakukan pendataan jumlah kabel yang telah terpasang.
Pendataan tersebut menjadi dasar penarikan retribusi dan pengaturan instalasi kabel optik di seluruh wilayah Cilacap.
Dikutip dari akun Instagram @cilacap_kekinian, Sadmoko mengatakan Semua provider harus kooperatif. Jumlah instalasi kabel harus tercatat jelas sehingga tidak ada lagi pemasangan liar yang mengganggu estetika maupun infrastruktur.
Untuk mengawal kebijakan ini, Pemkab Cilacap membentuk tim kerja lintas OPD yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).
DPUPR ditetapkan sebagai leading sector dalam pengaturan instalasi kabel optik, sementara Dinkominfo berwenang mengawasi pemanfaatan lahan di sepanjang pinggir jalan yang digunakan untuk pemasangan kabel.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Cilacap, Khamdani Junaidi, menambahkan bahwa pihaknya siap bertindak di lapangan.
Khmadani menambahkan Satpol PP Cilacap sudah mulai melakukan pendataan terkait retribusi ini. Arahan dari Bapak Sekda jelas, bahwa provider harus patuh pada aturan yang berlaku.
Langkah Pemkab Cilacap ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menertibkan infrastruktur digital sekaligus memaksimalkan potensi PAD.
Selama ini, pemasangan kabel optik sering tidak terkontrol, menimbulkan risiko semrawutnya jaringan kabel di jalanan, bahkan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, penerapan retribusi juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi provider dalam menjalankan usahanya.
Dengan adanya regulasi, pemasangan kabel optik bisa lebih terstruktur, tertib, dan sesuai standar teknis yang ditentukan pemerintah. Meski demikian, implementasi kebijakan ini juga menuntut kerja sama aktif dari para penyedia jasa internet.
Pemkab Cilacap menekankan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit bisnis, melainkan sebagai bentuk penataan infrastruktur kota yang lebih rapi dan berdaya guna bagi masyarakat.
Dengan dimulainya penerapan Perda No 1 Tahun 2024, Pemkab Cilacap optimistis sektor telekomunikasi dan internet di daerah tetap berkembang pesat, tetapi tetap selaras dengan tata ruang kota serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah
Pemkab Cilacap resmi berlakukan retribusi kabel optik provider internet mulai Oktober 2025 sesuai Perda No 1 Tahun 2024. Provider wajib tertib data instalasi
Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap resmi mulai menertibkan pemasangan kabel optik milik penyedia layanan internet (provider) dan mengenakan retribusi khusus sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Aturan ini efektif berlaku mulai Oktober 2025 dan ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga kerapian tata ruang kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menegaskan bahwa para pengusaha provider wajib segera melakukan pendataan jumlah kabel yang telah terpasang.
Pendataan tersebut menjadi dasar penarikan retribusi dan pengaturan instalasi kabel optik di seluruh wilayah Cilacap.
Dikutip dari akun Instagram @cilacap_kekinian, Sadmoko mengatakan Semua provider harus kooperatif. Jumlah instalasi kabel harus tercatat jelas sehingga tidak ada lagi pemasangan liar yang mengganggu estetika maupun infrastruktur.
Untuk mengawal kebijakan ini, Pemkab Cilacap membentuk tim kerja lintas OPD yang melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).
DPUPR ditetapkan sebagai leading sector dalam pengaturan instalasi kabel optik, sementara Dinkominfo berwenang mengawasi pemanfaatan lahan di sepanjang pinggir jalan yang digunakan untuk pemasangan kabel.
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Kabupaten Cilacap, Khamdani Junaidi, menambahkan bahwa pihaknya siap bertindak di lapangan.
Khmadani menambahkan Satpol PP Cilacap sudah mulai melakukan pendataan terkait retribusi ini. Arahan dari Bapak Sekda jelas, bahwa provider harus patuh pada aturan yang berlaku.
Langkah Pemkab Cilacap ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menertibkan infrastruktur digital sekaligus memaksimalkan potensi PAD.
Selama ini, pemasangan kabel optik sering tidak terkontrol, menimbulkan risiko semrawutnya jaringan kabel di jalanan, bahkan dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, penerapan retribusi juga diharapkan memberi kepastian hukum bagi provider dalam menjalankan usahanya.
Dengan adanya regulasi, pemasangan kabel optik bisa lebih terstruktur, tertib, dan sesuai standar teknis yang ditentukan pemerintah. Meski demikian, implementasi kebijakan ini juga menuntut kerja sama aktif dari para penyedia jasa internet.
Pemkab Cilacap menekankan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit bisnis, melainkan sebagai bentuk penataan infrastruktur kota yang lebih rapi dan berdaya guna bagi masyarakat.
Dengan dimulainya penerapan Perda No 1 Tahun 2024, Pemkab Cilacap optimistis sektor telekomunikasi dan internet di daerah tetap berkembang pesat, tetapi tetap selaras dengan tata ruang kota serta memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah