Gugat ke MK, Warga Desak Uang Pensiun DPR Dihapus: Hanya 5 Tahun Kerja, Seumur Hidup Menikmati Jadi Beban APBN
- instagram @mahkamahkonstitusi
Perbandingan ini semakin terasa timpang jika melihat aturan pensiun di lembaga lain, seperti hakim Mahkamah Agung, ASN, anggota TNI, Polri, hingga BPK, yang hanya bisa memperoleh pensiun setelah bekerja minimal 10 hingga 35 tahun.
Pemohon bahkan memaparkan perhitungan sejak UU tersebut berlaku pada 1980. Tercatat ada 5.175 orang yang pernah duduk di DPR RI hingga 2025 dan menjadi penerima pensiun.
Akumulasi total beban terhadap APBN mencapai Rp 226 miliar.
“Angka ini jelas menunjukkan beban pajak rakyat yang terus bertambah, sementara manfaat hanya dinikmati segelintir orang,” kata pemohon dalam berkas gugatannya.
Menurut pemohon, situasi ini sangat merugikan rakyat karena dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, pendidikan, atau kesehatan justru dipakai untuk membayar pensiun mantan anggota DPR.
Gugatan ini, lanjut mereka, bukan sekadar kritik, tetapi juga bentuk upaya menuntut keadilan fiskal.
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai gugatan ini berpotensi memicu perdebatan serius. MK diharapkan dapat mempertimbangkan aspek keadilan sosial serta keberlanjutan fiskal negara dalam memutuskan perkara.