Modus Bejat HW Terungkap, Gadis 12 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Apartemen Kalibata

Polisi amankan tersangka HW di Mapolres Jaksel
Sumber :
  • Polres Metro Jakarta Selatan

Polisi Jaksel ungkap kasus pencabulan anak di Kalibata. Pelaku HW (39) gunakan modus iming-iming ponsel dan uang. Terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Viva, Banyumas - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus serius terkait kejahatan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial HW (39). Tindakan pelaku dilakukan sejak Agustus 2025 hingga September 2025, dengan lokasi kejadian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan janji memberikan hadiah berupa ponsel dan sejumlah uang kepada korban.

“TKP-nya berada di wilayah apartemen Kalibata. Kami sudah menahan pelaku dan saat ini tengah mendalami bukti-bukti tambahan,” jelas Nicolas dalam keterangannya, Rabu (1/10) dikutip dari Akun Instagram @polisijaksel.

Dari hasil penyidikan, diketahui HW mengenal korban karena tinggal di apartemen yang sama. Dengan memanfaatkan kedekatan itu, pelaku kemudian mengajak korban ke unit apartemennya.

Di sana, HW melakukan pendekatan dengan cara yang tidak pantas, termasuk menunjukkan konten terlarang sebagai bentuk manipulasi.

Setelah berhasil memengaruhi korban, HW melakukan perbuatan tercela yang akhirnya terbongkar berkat laporan keluarga dan investigasi pihak kepolisian. Nicolas menegaskan, anak di bawah umur harus mendapat perlindungan maksimal, dan kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, rekaman CCTV, ponsel, perangkat komputer, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendalami data digital dari perangkat pelaku,” tambah Nicolas.

HW saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Kombes Nicolas mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Kehadiran teknologi dan pergaulan modern perlu diimbangi dengan komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak tidak mudah terjerat bujuk rayu pelaku kejahatan.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya

Polisi Jaksel ungkap kasus pencabulan anak di Kalibata. Pelaku HW (39) gunakan modus iming-iming ponsel dan uang. Terancam 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Viva, Banyumas - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus serius terkait kejahatan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial HW (39). Tindakan pelaku dilakukan sejak Agustus 2025 hingga September 2025, dengan lokasi kejadian di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Berdasarkan penyelidikan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan janji memberikan hadiah berupa ponsel dan sejumlah uang kepada korban.

“TKP-nya berada di wilayah apartemen Kalibata. Kami sudah menahan pelaku dan saat ini tengah mendalami bukti-bukti tambahan,” jelas Nicolas dalam keterangannya, Rabu (1/10) dikutip dari Akun Instagram @polisijaksel.

Dari hasil penyidikan, diketahui HW mengenal korban karena tinggal di apartemen yang sama. Dengan memanfaatkan kedekatan itu, pelaku kemudian mengajak korban ke unit apartemennya.

Di sana, HW melakukan pendekatan dengan cara yang tidak pantas, termasuk menunjukkan konten terlarang sebagai bentuk manipulasi.

Setelah berhasil memengaruhi korban, HW melakukan perbuatan tercela yang akhirnya terbongkar berkat laporan keluarga dan investigasi pihak kepolisian. Nicolas menegaskan, anak di bawah umur harus mendapat perlindungan maksimal, dan kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, rekaman CCTV, ponsel, perangkat komputer, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk mendalami data digital dari perangkat pelaku,” tambah Nicolas.

HW saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak, serta pasal terkait dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Kombes Nicolas mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Kehadiran teknologi dan pergaulan modern perlu diimbangi dengan komunikasi terbuka dalam keluarga agar anak tidak mudah terjerat bujuk rayu pelaku kejahatan.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya