Cilacap Resmi Teken Perubahan APBD 2025, Bupati Janji Maksimalkan Pencapaian Target

Bupati Cilacap sahkan Perubahan APBD 2025
Sumber :
  • Pemkab Cilacap

Perubahan APBD Cilacap 2025 resmi disahkan. Anggaran difokuskan pada infrastruktur, pelayanan publik, dan transfer desa, Bupati janji pantau pencapaian target

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap bersama DPRD resmi menetapkan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 29 September 2025, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap, Sindy Syakir. Rapat diawali penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai evaluasi dan alokasi perubahan anggaran.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menyampaikan tiga poin penting terkait perubahan APBD 2025. Pertama, Pendapatan Transfer Kabupaten dikurangi sebesar Rp86,57 miliar sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Langkah ini diikuti dengan efisiensi menyeluruh pada belanja seremonial, belanja pegawai, perjalanan dinas, dan penunjang operasional perangkat daerah, termasuk memanfaatkan sisa tender kegiatan fisik. Kedua, hasil efisiensi tersebut dialokasikan pada pos-pos strategis untuk meningkatkan pelayanan publik.

Alokasi tersebut mencakup:

DAK Fisik bidang jalan, irigasi, dan pertanian, serta DAU Specific Grant bidang pekerjaan umum senilai Rp57,15 miliar.

Pelayanan publik seperti BOS pendamping, administrasi kependudukan, dan sarana persampahan sekitar Rp23 miliar.

Infrastruktur publik termasuk jalan, pendidikan, kesehatan, dan penerangan jalan umum senilai Rp30,97 miliar.

Event pariwisata dan pencapaian indikator kinerja sekitar Rp11,88 miliar.

Belanja transfer ke pemerintah desa senilai Rp31,85 miliar.

Ketiga, Bupati Syamsul menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan diperketat untuk memastikan semua kegiatan pembangunan selesai tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Cilacap.

Ia menambahkan, meskipun beberapa usulan masyarakat dan hasil reses anggota DPRD belum dapat diakomodir karena keterbatasan anggaran, pihaknya akan terus mengoptimalkan belanja prioritas agar pembangunan dapat dirasakan secara langsung.

Penetapan Perubahan APBD 2025 ini menjadi bukti sinergi antara Pemkab Cilacap dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, menyeimbangkan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan desa, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari setiap rupiah APBD

Perubahan APBD Cilacap 2025 resmi disahkan. Anggaran difokuskan pada infrastruktur, pelayanan publik, dan transfer desa, Bupati janji pantau pencapaian target

Viva, Banyumas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap bersama DPRD resmi menetapkan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 29 September 2025, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap, Sindy Syakir. Rapat diawali penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai evaluasi dan alokasi perubahan anggaran.

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, menyampaikan tiga poin penting terkait perubahan APBD 2025. Pertama, Pendapatan Transfer Kabupaten dikurangi sebesar Rp86,57 miliar sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Langkah ini diikuti dengan efisiensi menyeluruh pada belanja seremonial, belanja pegawai, perjalanan dinas, dan penunjang operasional perangkat daerah, termasuk memanfaatkan sisa tender kegiatan fisik. Kedua, hasil efisiensi tersebut dialokasikan pada pos-pos strategis untuk meningkatkan pelayanan publik.

Alokasi tersebut mencakup:

DAK Fisik bidang jalan, irigasi, dan pertanian, serta DAU Specific Grant bidang pekerjaan umum senilai Rp57,15 miliar.

Pelayanan publik seperti BOS pendamping, administrasi kependudukan, dan sarana persampahan sekitar Rp23 miliar.

Infrastruktur publik termasuk jalan, pendidikan, kesehatan, dan penerangan jalan umum senilai Rp30,97 miliar.

Event pariwisata dan pencapaian indikator kinerja sekitar Rp11,88 miliar.

Belanja transfer ke pemerintah desa senilai Rp31,85 miliar.

Ketiga, Bupati Syamsul menegaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi akan diperketat untuk memastikan semua kegiatan pembangunan selesai tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Cilacap.

Ia menambahkan, meskipun beberapa usulan masyarakat dan hasil reses anggota DPRD belum dapat diakomodir karena keterbatasan anggaran, pihaknya akan terus mengoptimalkan belanja prioritas agar pembangunan dapat dirasakan secara langsung.

Penetapan Perubahan APBD 2025 ini menjadi bukti sinergi antara Pemkab Cilacap dan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, menyeimbangkan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan desa, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari setiap rupiah APBD