Komisi IX Minta Pembatasan Porsi Dapur MBG Usai Kasus Keracunan
- RRI
VIVA, Banyumas – Kasus keracunan massal dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat yang sudah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) memicu sorotan tajam.
Melansir dari tvonenews, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menilai pembatasan jumlah porsi per dapur menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus keracunan pada Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menilai kapasitas dapur yang terlalu besar menjadi salah satu penyebab kualitas makanan menurun sehingga berisiko menimbulkan keracunan.
Sebagai langkah pencegahan, Nurhadi mengusulkan pembatasan jumlah porsi per dapur, misalnya maksimal 2.000 porsi per hari.
Menurutnya, pembatasan ini akan menjaga kualitas dan kesegaran makanan sekaligus memudahkan pengawasan.
“Dengan pembatasan, kualitas, kesegaran, dan pengawasan makanan lebih mudah terjaga, sementara beban kerja penyedia juga lebih seimbang,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, langkah ini akan mempermudah sekolah serta pemerintah dalam melakukan kontrol di lapangan.
Nurhadi juga menyoroti manajemen dapur MBG yang dinilai belum tertata baik, mulai dari kompetensi kepala dapur hingga kehadiran ahli gizi.
Ia menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh sangat diperlukan. “Evaluasi total dan pembatasan jumlah penerima manfaat per dapur adalah langkah proporsional untuk mencegah beban berlebih dan menjaga kualitas layanan,” tegasnya.
Kasus keracunan MBG di Bandung Barat menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan penyedia layanan.
Usulan pembatasan 2.000 porsi per dapur dari Komisi IX DPR diharapkan mampu menjadi solusi nyata untuk meningkatkan kualitas, keamanan, dan pengawasan makanan bergizi gratis di seluruh Indonesia.
Masyarakat pun menanti langkah tegas pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi ini agar program gizi nasional tetap berjalan aman dan bermanfaat.