Bongkar Aib Kiai MR Bekasi, Korban Ungkap Dipaksa Kirim Video Asusila Demi Uang Jajan
- Youtube Dr Richard lee
Kasus kiai MR di Bekasi makin terbongkar. Korban ZA mengaku dipaksa kirim video asusila demi uang jajan, membuka praktik pelecehan yang berlangsung sejak SMP
Viva, Banyumas - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai berinisial MR (52) asal Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan tajam publik.
Sosok yang dikenal sebagai pemuka agama ini dituding melakukan pencabulan terhadap anak angkat dan keponakannya sejak korban masih duduk di bangku sekolah.
Dalam sebuah podcast di kanal YouTube dr. Richard Lee, korban berinisial ZA (22) dengan berani mengungkap pengalaman kelamnya.
Ia mengaku sudah menjadi korban tindakan cabul MR sejak kecil. Bahkan ketika masih duduk di bangku SMP, dirinya mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh kiai tersebut.
Yang lebih mengejutkan, ZA menyebut bahwa perilaku bejat itu terus berlanjut hingga dirinya kuliah.
Tidak hanya pelecehan fisik, MR juga menuntut korban mengirimkan video asusila sebagai syarat jika ingin meminta uang jajan.
“Kalau aku minta uang, selalu disuruh kirim video begituan dulu. Dari situ aku jadi makin trauma,” ungkap ZA dalam podcast tersebut.
Menurut pengakuan ZA, MR menggunakan posisinya sebagai ayah angkat untuk memanipulasi korban. Ia membuat korban percaya bahwa perlakuan cabul tersebut adalah bentuk kasih sayang orang tua kepada anaknya.
Akibatnya, ZA sempat bingung dan tidak sadar bahwa dirinya sedang dieksploitasi secara seksual. Modus ini berlangsung bertahun-tahun tanpa terungkap.
Korban bahkan sempat merasa tidak memiliki pilihan lain selain menuruti permintaan sang kiai.
Trauma mendalam membuat korban harus didampingi konselor dan aktivis perlindungan anak untuk bangkit dan berani bersuara.
Meskipun identitas lengkapnya belum dibuka secara resmi oleh pihak berwenang, MR disebut-sebut sebagai tokoh agama yang cukup terkenal di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Ia juga dikaitkan dengan jabatan sebagai Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (FPAU), meski keberadaan forum ini belum dapat diverifikasi secara sahih.
Latar belakangnya sebagai keturunan tokoh agama membuat sosok MR sempat disegani.
Namun kini, citra tersebut runtuh setelah kasus pencabulan ini menyeruak ke publik.
Polres Metro Bekasi telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan MR sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak.
Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.
Kasus ini menjadi cermin bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkup keluarga, bahkan dilakukan oleh figur publik yang sebelumnya dihormati.
Publik berharap aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang kembali