Dari SD hingga Kuliah: Kronologi Mengerikan Pelecehan Kiai MR pada Anak Angkat dan Keponakannya di Bekasi

Korban Pelecehan Kiai MR Angkat Bicara
Sumber :
  • Youtube Dr Richard lee

Kasus pelecehan kiai MR di Bekasi terungkap setelah korban SA dan ZA buka suara. Dari SD hingga kuliah, mereka alami trauma mendalam. Pelaku kini jadi tersangka

Terungkap! Kiai MR Bekasi Paksa Anak Angkatnya Berhubungan Usai Mandi

Viva, Banyumas - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai ternama di Bekasi berinisial MR (52) kini menjadi sorotan publik.

Dua korban, yaitu keponakan pelaku berinisial SA dan anak angkatnya berinisial ZA, secara blak-blakan mengungkap pengalaman pahit mereka dalam podcast YouTube dr Richard Lee.

Isi Ceramah Kiai Masturo Rohili Tersangka Pelecehan Anak di Bekasi di Maulid Nabi Disorot,Netizen: Ilmunya Ok Kelakuan W

Pengakuan keduanya membuka tabir panjang perjalanan pelecehan yang dialami sejak duduk di bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Pelecehan Dimulai Saat Korban Masih SD

Bongkar Aib Kiai MR Bekasi, Korban Ungkap Dipaksa Kirim Video Asusila Demi Uang Jajan

Dikutip dari akun Youtube Dr Richard Lee, SA mengaku pertama kali menjadi korban pelecehan MR saat masih kelas 6 SD. Tinggal di rumah pelaku, ia bercerita pernah dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil. Sejak itu, pelecehan terus berulang, terutama ketika istri pelaku tidak berada di rumah.

Pengakuan SA ini menguatkan bahwa pelaku sudah lama melakukan tindakan bejat kepada korban di bawah umur.

ZA, Anak Angkat yang Jadi Korban Hingga Dewasa

Tidak hanya SA, anak angkat pelaku berinisial ZA juga mengalami hal serupa. Pelecehan pertama dialami ketika ia masih duduk di bangku SMP. Momen liburan sekolah menjadi saat rawan, di mana pelaku berulang kali melakukan tindakan asusila.

Bahkan ketika ZA sudah kuliah, pelecehan tetap berlanjut. Korban juga diminta mengirim video tidak pantas saat mandi. ZA mengungkap, suatu kali tindakan pelaku bahkan sempat tepergok sang istri. Namun, bukannya membela korban, istri pelaku justru menyalahkan ZA.

Dari situ, ZA baru mengetahui dirinya hanyalah anak angkat sejak bayi. Trauma semakin mendalam, membuat korban merasa tidak berdaya hingga akhirnya melaporkan perbuatan MR ke polisi.

Polisi Tetapkan MR sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, memastikan MR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan, rekaman suara, serta keterangan para saksi.

MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai regulasi yang berlaku.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas. Publik menuntut agar aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dan perempuan agar kejadian serupa tidak terulang