Kemenkum Dorong Pencatatan Hak Cipta Demi Lindungi Karya
- Antaranews
VIVA, Banyumas – Di era digital, ide bisa tersebar secepat klik. Sayangnya, pencurian karya pun tak kalah cepat. Itulah mengapa pencatatan hak cipta bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Melansir dari Antaranews, Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa pencatatan hak cipta adalah langkah vital untuk melindungi karya, baik dari sisi moral maupun ekonomi.
Dengan pencatatan resmi, pemilik karya mendapatkan pengakuan hukum yang jelas sekaligus meminimalkan risiko pelanggaran.
Dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan di Jakarta, Rabu (24/9), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Razilu menekankan bahwa karya yang tercatat memperoleh pelindungan penuh dari negara. “Selain itu, para pencipta dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan karya mereka,” ujarnya pada Kamis (25/9).
Contoh nyata ditunjukkan lewat penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan untuk karya aransemen Mars DJKI dengan irama musik tradisional gambus ciptaan Rahmatullah, musisi asal Sulawesi Tenggara.
Surat tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan.
Topan menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti di pencatatan semata. Pendampingan, sosialisasi, dan pembinaan masyarakat juga menjadi kunci agar pencipta memahami nilai ekonomis dari karya mereka.
Pertemuan ini turut membahas isu strategis lain seperti fasilitasi pendaftaran, kerja sama dengan perguruan tinggi, hingga penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah.
Menurut Razilu, langkah ini menandai komitmen bersama DJKI dan Kanwil Sulawesi Tenggara dalam menjaga hak cipta masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus mendukung masyarakat agar lebih sadar pentingnya mendaftarkan karya mereka,” tutup Topan.
Punya karya orisinal? Jangan biarkan ide brilianmu jadi korban plagiarisme. Segera catatkan hak cipta dan pastikan kreativitasmu tetap terlindungi sekaligus bernilai ekonomi.