Komdigi Buka Suara Soal Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos: Solusi Cegah Hoaks atau Batasi Kebebasan?

Ilustrasi - Media Sosial
Sumber :
  • istimewa - istockphoto

Komdigi mengonfirmasi wacana satu akun medsos per orang masih dalam tahap review. Regulasi ini disebut berkaitan dengan program Satu Data Indonesia.

Viral! Modus Tukar Uang Berujung Hipnotis, Kasir Toko Kosmetik di Purbalingga Rugi Jutaan Rupiah

VIVA, Banyumas – Wacana regulasi pemerintah terkait pembatasan kepemilikan akun media sosial menjadi sorotan publik.

Regulasi tersebut mengusulkan agar setiap individu hanya diperbolehkan memiliki satu akun media sosial yang terhubung langsung dengan nomor ponsel.

Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Dipecat Usai Videonya Ajak Rampok Negara Viral di Medsos

Menanggapi isu ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menjelaskan bahwa pembahasan regulasi ini terkait erat dengan program nasional Satu Data Indonesia.

Viral Ricuh di Brebes! Warga Bumiayu Vs Anak Punk, Dua Korban Terluka Parah Akibat Tusukan Gunting

"Kita lagi review itu karena terkait juga dengan program Satu Data Indonesia," ujar Nezar dalam acara Indonesia-UAE Government Experience Exchange Retreat di Jakarta, dikutip dari tvOneNews pada Senin (15/9/2025).

Menurut Nezar, gagasan pembatasan satu akun satu nomor ponsel memiliki tujuan strategis. Salah satunya adalah untuk menekan peredaran hoaks, ujaran kebencian, hingga praktik penipuan digital (scam) yang marak di dunia maya.

"Itu salah satu solusi dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoaks, dan lain-lain," bebernya.

Namun, Nezar juga menegaskan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan realitas di masyarakat, di mana penggunaan lebih dari satu nomor ponsel masih lazim terjadi.

"Itulah yang mau kita kaji, ada berapa nomor yang bisa dipakai apabila kita punya satu akun. Itu lagi dikaji," jelasnya.

Wacana ini pertama kali mencuat setelah Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, menyampaikan pandangannya di Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Menurutnya, kehadiran akun anonim dan buzzer di media sosial kerap memicu masalah serius dalam penyebaran informasi.

"Jadi kita kan paham bahwa social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah, isu apa pun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat juga dalam menanggapi isu social media itu," kata Bambang.

Ia menambahkan bahwa regulasi satu orang satu akun bisa menjadi solusi untuk meningkatkan akuntabilitas informasi di ruang digital.

"Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, sosmed dan lain lain," jelasnya.

Bambang menekankan, informasi yang beredar di media sosial seharusnya dapat dipertanggungjawabkan oleh pemilik akun, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Komdigi memastikan bahwa wacana ini belum menjadi regulasi resmi. Kajian mendalam masih diperlukan, baik dari sisi teknis, sosial, maupun hukum, sebelum wacana tersebut bisa diimplementasikan.

Langkah ini juga selaras dengan upaya pemerintah meningkatkan literasi digital serta menciptakan ekosistem ruang digital yang lebih sehat.