KLH Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan dan Penutupan Open Dumping di Banjarnegara
- banjarnegarakab.go.id
“Residu itu harus kurang dari 20 persen dari total timbulan sampah,” lanjutnya.
Terkait sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan sampah di Banjarnegara, Firdaus mengatakan jika semua progres penanganan sudah berjalan dengan baik sesuai dengan arahan dari kementrian lingkungan hidup.
“Kita tunggu sampai 180 hari kedepan atau sampai bulan Desember, kita berharap semua progres bisa diselesaikan dengan baik oleh kabupaten Banjarnegara,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi bupati Banjarnegara dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Banjarnegara terkait dengan progres pelaksanaan penyelesaian sangsi administrasi yang diberikan oleh kementrian lingkungan hidup.
Sementara Bupati Banjarnegara Amalia. Desiana mengatakan, bahwa kedatangan Kementrian Lingkungan hidup di Banjarnegara adalah untuk berdiskusi terkait dengan sangsi administrasi yang diberikan kepada kabupaten Banjarnegara terkait dengan penglolaan sampah.
“Mudah mudahan waktu yang diberikan 180 hari ini bisa kami tindak lanjuti sehingga Banjarnegara bisa lebih baik lagi dalam pengelolaan sampahnya, “katanya.
Ia mengaku mendapat beberapa masukan dan saran dari Kementrian LH yang akan segera ditindak lanjuti sehingga open dumping di Banjarnegara segera di tutup dan segera membuka zona baru .