Pelaku Pencabulan Siswi SD dalam Kelas di Purbalingga Sudah Diamankan Polisi
- Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga
Viva, Banyumas – Kabar menggegerkan menimpa siswi SD di Purbalingga.
Diketahui seorang pria berinisial D (51) warga Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur.
Korban merupakan siswi SD di wilayah Kecamatan Karangjambu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.
"Untuk TKP ada di ruang kelas salah satu SD Negeri wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga," kata Siswanto dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Menurut Siswanto tersangka merupakan penjaga sekolah setempat.
Sementara korban siswi SD berusia 7 tahun.
Untuk tersangka sudah diamankan pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Hingga kini berita tersebut masih ramai dibincangkan pada media sosial daerah