Pelaku Pencabulan Siswi SD dalam Kelas di Purbalingga Sudah Diamankan Polisi

Pelaku Pencabulan Siswi SD dalam Kelas di Purbalingga
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga

Viva, Banyumas – Kabar menggegerkan menimpa siswi SD di Purbalingga.

Purbalingga Butuh Rp 300 Miliar untuk Tuntas Perbaiki Jalan, Anggaran Rp 122 Miliar Baru Sentuh 10 Persen Kerusakan

Diketahui seorang pria berinisial D (51) warga Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur

Korban merupakan siswi SD di wilayah Kecamatan Karangjambu.

FTBI 2025 Dibuka Bupati Fahmi: Wadah Menjaga Budaya Daerah, Terkhusus Bahasa Jawa

Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

"Untuk TKP ada di ruang kelas salah satu SD Negeri wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga," kata Siswanto dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Kabupaten Purbalingga 2025, Diikuti 428 Siswa

Menurut Siswanto tersangka merupakan penjaga sekolah setempat.

Sementara korban siswi SD berusia 7 tahun. 

Untuk tersangka sudah diamankan pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Hingga kini berita tersebut masih ramai dibincangkan pada media sosial daerah