Pelaku Pencabulan Siswi SD dalam Kelas di Purbalingga Sudah Diamankan Polisi

Pelaku Pencabulan Siswi SD dalam Kelas di Purbalingga
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @info_purbalingga

Viva, Banyumas – Kabar menggegerkan menimpa siswi SD di Purbalingga.

Band Sukatani Asal Purbalingga Mundur dari Pestapora 2025, Protes Sponsorship Freeport Picu Kontroversi

Diketahui seorang pria berinisial D (51) warga Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi setelah mencabuli anak di bawah umur

Korban merupakan siswi SD di wilayah Kecamatan Karangjambu.

Purbalingga Butuh Rp 300 Miliar untuk Tuntas Perbaiki Jalan, Anggaran Rp 122 Miliar Baru Sentuh 10 Persen Kerusakan

Menurut Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

"Untuk TKP ada di ruang kelas salah satu SD Negeri wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga," kata Siswanto dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).

FTBI 2025 Dibuka Bupati Fahmi: Wadah Menjaga Budaya Daerah, Terkhusus Bahasa Jawa

Menurut Siswanto tersangka merupakan penjaga sekolah setempat.

Sementara korban siswi SD berusia 7 tahun. 

Halaman Selanjutnya
img_title