Ultimatum Arab Saudi! Indonesia Harus Bayar Uang Muka Haji 2026 Kalau Tidak Dibayar Diberikan ke Pihak Yang Lain

Ilustrasi Marwan Dasopang bahas pembayaran uang muka haji
Sumber :
  • Pexel @Ayşegül Yılmaz

Viva, Banyumas - Indonesia menghadapi ultimatum dari Arab Saudi terkait pembayaran uang muka untuk booking area Arafah dan Mina bagi pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, saat rapat kerja dengan DPD RI terkait Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan.

Akhir Kisah Pangeran Tidur Arab: Al Waleed Al Saud Wafat Setelah 20 Tahun Koma Sejak 2005

Marwan menjelaskan, surat resmi dari Arab Saudi menegaskan bahwa jika pembayaran uang muka tidak dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2025, area yang selama ini digunakan Indonesia bisa diberikan kepada negara lain.

“Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” tegas Marwan dikutip dari laman Youtube DPR RI.

Timnas Indonesia Satu Grup dengan Irak dan Arab Saudi: Jalan Terjal Menuju Piala Dunia 2026!

Situasi ini memicu langkah cepat dari DPR RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memastikan pembayaran uang muka bisa segera dilakukan.

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI menyetujui penggunaan dana BPKH sebagai solusi sementara agar area Arafah dan Mina tetap aman bagi jamaah haji Indonesia. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari seluruh lembaga terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

Bawa Pulang Investasi Rp437 Triliun: Apa Isi Lengkap Kesepakatan Prabowo dan Putra Mahkota Arab Saudi

Marwan menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga hak Indonesia dalam mendapatkan area haji yang sudah lama digunakan, sekaligus memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun depan.

Menurut Marwan, komunikasi antara DPR RI, BP Haji, dan BPKH menjadi kunci dalam menangani tekanan administratif dari Arab Saudi. Proses ini menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga negara untuk menghadapi tantangan global terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Pakar haji menyebut bahwa pembayaran uang muka adalah prosedur standar untuk memastikan negara mendapatkan alokasi area haji tertentu, seperti di Arafah dan Mina. Dengan kepastian ini, pemerintah dapat mempersiapkan fasilitas, akomodasi, dan jalur ibadah bagi jamaah haji dengan lebih baik.

Keputusan DPR RI dan BPKH untuk menindaklanjuti ultimatum Arab Saudi mendapat apresiasi publik, karena langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan hak jamaah haji Indonesia tetap terlindungi.

Dengan pembayaran uang muka yang segera dilakukan, Indonesia dapat mengamankan area strategis di Arafah dan Mina, sehingga persiapan ibadah haji 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan tertib