Info Lur! Operasi Patuh Candi 2025: Plat Nomor Kendaraan Wajib Dipasang
Jumat, 18 Juli 2025 - 07:58 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @satlantas_banjarnegara
Hal ini tercantum dalam peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
"Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dipidana dengan Pidana kurungang1 paling lama 2 Bulan atau denda paling banyak Rp. 500.00., (lima ratus ribu)".