Kejagung vs Buruh Sritex: Siapa yang Pantas Miliki Aset PT Sritex yang Masuk Boedel Pailit?

Buruh Sritex demo protes penyitaan aset oleh Kejagung
Sumber :
  • instagram @sritexindonesia

Viva, Banyumas - Polemik penyitaan aset milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berbuntut panjang. Aksi tersebut menuai protes keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, karena dinilai merampas hak buruh atas aset boedel pailit yang seharusnya digunakan untuk membayar upah, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dilunasi sejak perusahaan dinyatakan pailit.

Telkomsel, Indosat, XL Resmi Gandeng Kejagung, Apa yang Akan Disadap?

Ketua KSPN Jawa Tengah, Nanang Setiyono, menyatakan bahwa penyitaan aset oleh Kejagung bukan hanya tidak adil, tapi juga tidak memiliki dasar hukum kuat karena dilakukan tanpa izin pengadilan.

“Teman-teman buruh sudah sangat lama menunggu hak mereka dibayar. Tapi sekarang, aset yang seharusnya digunakan untuk itu justru disita oleh negara,” tegas Nanang dalam konferensi pers yang didampingi kuasa hukum buruh, Patria Palgunadi dilansir dari tvonenews.

Skandal Koperasi BMT Harum Rembang: RAT Belum Digelar, Aset Tak Bisa Dijual!

Penyitaan dilakukan di gudang PT Sritex II, Sukoharjo, pada Senin (7/7/2025), dengan total 71 unit kendaraan yang diambil alih Kejagung, termasuk mobil mewah seperti Bentley, Lexus, Mercedes-Benz, Alphard, hingga mobil operasional seperti Avanza dan Innova.

Nanang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari boedel pailit, sesuai penetapan Pengadilan Niaga Semarang sejak 20 Oktober 2024. Penyitaan oleh Kejaksaan, menurutnya, mengganggu proses pemberesan aset oleh kurator dan berpotensi membuat hak ribuan buruh tidak terpenuhi.

Aset Miliaran Siap Diserahkan ke Otorita IKN, Siapa yang Kelola?

“Kami tidak menolak penegakan hukum. Tapi langkah Kejagung justru melanggar prinsip keadilan. Jika negara ikut berebut aset, bagaimana buruh bisa mendapatkan haknya?” kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang juga mengingatkan bahwa aset yang disita merupakan milik perusahaan sebelum tahun 2018, yakni sebelum kasus dugaan tindak pidana korupsi mencuat.

Oleh karena itu, ia menilai penyitaan ini tidak relevan dengan proses hukum yang sedang berjalan. KSPN mendesak tim kurator untuk menempuh jalur pra-peradilan, bahkan jika perlu, pihaknya siap menggugat sendiri demi memperjuangkan hak buruh.

Nanang juga memohon agar Presiden Joko Widodo turun tangan langsung dan menegur Kejaksaan Agung.

“Presiden sudah perintahkan agar hak-hak buruh segera diselesaikan. Maka kami harap tindakan Kejagung ini dievaluasi. Jangan sampai hukum justru menghancurkan harapan buruh,” pungkasnya.

Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

Namun polemik ini menandai konflik serius antara penegakan hukum dan perjuangan hak pekerja, yang harus dituntaskan demi rasa keadilan