Hati Hati Bilang Anjing! Makian Sepele Ini Bisa Buat Anda Masuk Penjara 4 Bulan, Kok Bisa?

Ilustrasi Berkata Anjing Bisa Dipenjara
Sumber :
  • pexel @Chevanon Photography

Viva, Banyumas - Kata “anjing” sering kali digunakan dalam percakapan sehari-hari sebagai ungkapan emosi, candaan, atau bentuk keakraban antarteman. Namun, tahukah Anda bahwa satu kata makian ini bisa berujung pidana penjara 4 bulan? Meskipun terdengar sepele, konsekuensi hukum dari ucapan kasar semacam ini nyata dan serius.

Kok Bisa? Bank Jatim Kebobolan Rp569 M tapi Tetap Dipuja Khofifah

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya Pasal 315, makian ringan seperti mengatakan anjing muka umum diatur sebagai tindak pidana penghinaan ringan.

Pasal tersebut berbunyi: “Tiap-tiap penghinaan ringan yang dengan sengaja dilakukan di muka umum, baik dengan lisan maupun tulisan atau gambar, atau karena hadirnya seseorang yang dihina, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500.”

Rp11 Triliun Lebih Dibalikin ke Negara, Tapi Wilmar Dibebaskan? Kok Bisa?

Memang benar, angka denda yang disebut dalam pasal ini tampak tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi saat ini. Namun secara prinsip, aturan ini tetap berlaku hingga KUHP baru yang direncanakan mulai efektif pada tahun 2026.

Dalam KUHP baru, penghinaan tidak hanya berlaku di tempat umum secara fisik, tetapi juga bisa terjadi melalui media sosial, seperti komentar di Facebook, Instagram, atau WhatsApp.

Video Anjing Dikuliti Hidup hidup Viral, Ini Pengakuan Aris Sragen yang Posting

Jika seseorang merasa tidak terima dengan makian “anjing” dan melaporkannya ke pihak berwenang, proses hukum bisa berjalan. Polisi akan memeriksa unsur penghinaan, niat pelaku, dan saksi-saksi.

Apabila terbukti, pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal empat bulan dua minggu atau denda, tergantung pertimbangan hakim. Tak sedikit kasus serupa yang terjadi di Indonesia.

Beberapa laporan penghinaan ringan bermula dari konflik sepele: cekcok antar tetangga, pertengkaran di jalan, hingga komentar pedas di media sosial. Dalam proses persidangan, hakim akan mempertimbangkan niat, akibat perbuatan, serta dampak psikologis korban. Karena itu, bijak dalam bertutur kata menjadi semakin penting di era digital.

Ahli hukum pidana mengingatkan bahwa penghinaan bukan sekadar urusan moral, tapi juga legal. Meski konteksnya bercanda, ucapan makian tetap berpotensi melanggar hukum bila menyinggung martabat orang lain. Apalagi jika diucapkan di depan umum atau dalam ruang digital yang bisa diakses publik.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kata-kata yang mengandung unsur penghinaan.

Anda bisa saja menganggap makian “anjing” hanya candaan spontan, tetapi bagi orang lain, itu bisa melukai harga diri dan menjadi dasar laporan pidana. Jika terlibat masalah serupa, langkah terbaik adalah menyelesaikan secara kekeluargaan sebelum masuk ranah hukum.

Namun, jika sudah diproses secara resmi, sebaiknya Anda segera berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mendapatkan pendampingan. Ingat, satu kata kasar bisa berujung pada jeruji besi. Bijaklah saat berbicara, baik di dunia nyata maupun dunia maya