Ultimatum KPK untuk Deputi Gubernur BI: Saksi Kunci Korupsi CSR Terancam Dijemput Paksa?
- Youtube KPK RI
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti signifikan.
“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya. Ditunggu saja,” kata Asep.
Namun, ia masih enggan membeberkan identitas calon tersangka lantaran penyidikan belum rampung sepenuhnya. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Ia menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) sudah terbit dan langkah-langkah hukum berikutnya akan segera diumumkan.
Publik kini menanti kepastian hukum atas dugaan korupsi dana CSR yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas. Nama-nama pejabat penting yang terseret membuat kasus ini menjadi sorotan nasional.
Ultimatum KPK kepada Filianingsih menjadi peringatan keras bahwa lembaga antirasuah tidak akan mentolerir upaya menghambat penyidikan.
Dengan ancaman penjemputan paksa, KPK menunjukkan komitmen penuh untuk menuntaskan kasus korupsi CSR Bank Indonesia secara transparan dan profesional.