Bikin Geger! Bahtsul Masail Ulama di Pasuruan Haramkan Sound Horeg Ini Alasannya

Sound horeg diputuskan haram oleh forum pesantren
Sumber :
  • Tiktok @ahmadmuis58

Viva, Banyumas - Keputusan mengejutkan datang dari Forum Satu Muharram (FSM) Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan. Dalam forum Bahtsul Masail yang digelar baru-baru ini, para kiai dan santri menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dinyatakan haram secara mutlak.

PAD Cilacap Rp 1 Triliun, Tapi yang Bisa Dibelanjakan Cuma Rp 600 Miliar? Ini Alasannya!

Fatwa ini sontak menuai perhatian luas, terutama di kalangan masyarakat yang selama ini menjadikan sound horeg sebagai bagian dari hiburan rakyat dalam acara perayaan, hajatan, dan konvoi.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhib Aman Aly, keputusan ini tidak hanya dilandasi oleh faktor kebisingan.

Kenapa Liberty Media Berani Bayar Rp79 Triliun untuk MotoGP? Ini Bocoran Ambisinya!

Ia menegaskan bahwa penetapan hukum haram juga mempertimbangkan karakteristik khas dari sound horeg yang cenderung identik dengan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.

Dikutip dari laman Instagram @fakta.indo, Kh Muhib mengatakan diputuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system biasa.

Viral! Siswa Semarang DM Damkar untuk Ambil Rapor, Alasannya Bikin Haru

Sound horeg sendiri dikenal sebagai jenis sistem suara yang sangat keras, biasa digunakan dalam event non-formal dengan iringan musik remix atau DJ, yang kerap memicu euforia berlebihan di kalangan muda.

Bahtsul Masail FSM juga menegaskan bahwa status haram tersebut tidak bergantung pada larangan pemerintah atau lokasi penggunaannya.

Artinya, meskipun digunakan di tempat yang sepi atau tidak mengganggu secara langsung, penggunaannya tetap dipandang haram dari sudut pandang syariat. KH Muhib mengatakan Kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah.

Di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram.

Penetapan hukum ini pun menjadi rujukan penting bagi umat Islam, khususnya di Jawa Timur, dalam menilai aktivitas yang selama ini dianggap lumrah. KH Muhib mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih bentuk hiburan, agar tidak hanya sekadar meriah, tapi juga membawa keberkahan.

Fatwa ini juga menjadi bahan diskusi di berbagai pesantren lainnya, dengan harapan menciptakan ruang publik yang lebih tertib, santun, dan sesuai nilai-nilai Islam