Guru SD Pangandaran Pakai Tabungan Siswa Rp 343 Juta untuk Modal Kini Terjerat Utang Miliaran, Orang Tua Murid Tuntut

Ilustrasi Tabungan siswa dipakai guru, orang tua murid kecewa berat
Sumber :
  • pexel @diana

Viva, Banyumas - Kisah memilukan datang dari SD Negeri 1 Mekarsari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Seorang guru pensiunan bernama Cicih dilaporkan telah menggunakan tabungan siswa senilai Rp343,9 juta untuk modal usaha pribadinya sebelum tahun 2017.

Sambil Mengaku Cinta, Pria Pematang Siantar Nekat Tusuk Leher Pacar Pakai Obeng

Uang yang seharusnya menjadi simpanan masa depan para siswa itu kini berubah menjadi beban utang yang belum bisa dilunasi sepenuhnya. Awalnya, Cicih mengaku memiliki niat baik menggunakan dana tabungan siswa untuk mengembangkan usaha pribadi dengan harapan bisa memberikan imbal hasil.

Namun, usaha tersebut gagal total dan membuat dana yang digunakan tidak dapat dikembalikan secara utuh. Setelah memasuki masa pensiun, ia kesulitan mengembalikan seluruh uang siswa tersebut.

19 Ruas Jalan Diperbaiki! Ini Proyek Besar Pemkab Sukoharjo 2024 Telan Anggaran Puluhan Miliar

Dikutip dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Pihak sekolah, termasuk kepala sekolah yang baru, telah memanggil Cicih beberapa kali. Mereka mendorongnya agar menjual aset pribadi atau mencicil pembayaran dari gaji ke-13 untuk mengembalikan dana tersebut.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil maksimal. Aset yang tersedia tidak mencukupi, dan angsuran baru berjalan dalam jumlah kecil. Sementara itu, orang tua murid mulai kehilangan kesabaran.

Dibalik Korupsi 5 Tahun di Puskesmas Kemusu Boyolali: Peran ASN dan Honorer Mulai Terkuak Gasak Rp 1,9 M

Beberapa di antaranya telah menunggu selama bertahun-tahun agar uang tabungan anak-anak mereka dikembalikan.

Salah satu wali murid, Eful (40), masih memiliki tunggakan dana sebesar Rp29 juta atas nama anaknya. Ia bersama sejumlah orang tua murid lainnya telah menuntut mediasi dalam waktu satu minggu.

Bila tak ada perkembangan, mereka akan menempuh jalur hukum atau langsung menjemput sang guru pensiunan. Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana siswa.

Disdikpora Pangandaran menyatakan bahwa penggunaan dana tabungan siswa oleh pihak sekolah atau guru untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan dalam bentuk apapun, bahkan untuk alasan mendesak, tanpa persetujuan resmi dari wali murid.

Kepala Bidang SD Disdikpora Pangandaran, Darso, menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan keuangan di sekolah. Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas agar kasus serupa tidak terulang di sekolah lain.

Kini, nasib para wali murid dan anak-anak mereka masih menggantung. Mereka hanya bisa berharap agar dana tabungan yang telah dikumpulkan bertahun-tahun bisa kembali—meski hanya sebagian—demi menutup luka kepercayaan yang terlanjur dalam.****