Bukan Hak Aceh? Yusril Tegaskan Batas Wilayah 1956 Tak Bahas 4 Pulau

Yusril tegaskan batas wilayah pulau tak diatur UU 1956
Sumber :
  • instagram @yusrilihzamhd

Viva, Banyumas - Sengketa soal kepemilikan 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara terus menjadi sorotan. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa batas wilayah 1956 yang tertuang dalam Undang-undang Pembentukan Provinsi Aceh tak bahas secara spesifik mengenai pulau-pulau yang diperebutkan.

Tumpukan Rp2 Triliun Uang Tunai Jadi Bukti Nyata Kejagung Bongkar Skandal CPO Wilmar Group Senilai Rp11,8 Triliun

Hal ini membantah klaim bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang otomatis masuk ke wilayah Aceh berdasarkan perjanjian terdahulu. Menurut Yusril, narasi yang menyebut Perjanjian Helsinki 2005 sebagai acuan untuk menyatakan 4 pulau itu milik Aceh kurang tepat karena isi perjanjian maupun batas wilayah 1956 memang tak bahas secara eksplisit batas geografis detail seperti pulau-pulau kecil.

Ia menegaskan bahwa batas wilayah administratif justru menjadi isu serius baru pascareformasi, seiring dengan pemekaran provinsi dan kabupaten di Indonesia. Meski isu ini menyangkut sentimen lokal, Yusril berharap agar masyarakat Aceh dan Sumatera Utara bisa menahan diri.

Suzuki Burgman Street 125EX: Motor Matic Rasa Smart Vehicle, Ada Fitur Rahasia yang Bikin Kamu Gak Percaya

Pemerintah pusat, katanya, akan menempuh langkah dialogis dan konstitusional untuk memastikan penyelesaian adil terkait status 4 pulau tersebut. Dalam konteks hukum, batas wilayah 1956 tak bahas pulau secara rinci, sehingga diperlukan pendekatan teknis dan administratif lebih lanjut.

Dilansir dari laman Instagram @voktis.id, Yusril menyebutkan, berdasarkan telaah hukum yang dilakukan, baik UU 1956 maupun Perjanjian Helsinki tidak menyebutkan secara eksplisit batas wilayah yang mencakup empat pulau tersebut.

7 Rekomendasi Bakmie di Banyumas: Rasakan Kelezatan Otentik dengan Harga Terjangkau!

Dalam keterangannya di Depok, Minggu (15/6), Yusril menyatakan bahwa tapal batas wilayah baru muncul sebagai isu pascareformasi seiring pemekaran wilayah administratif provinsi, kabupaten, dan kota.

Menurutnya, konflik serupa memang pernah terjadi di wilayah lain dan sebagian besar dapat diselesaikan secara damai dan konstitusional.

Lebih lanjut, Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah pusat akan segera mengadakan pembicaraan resmi dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk mencari solusi terbaik.

Ia menepis pendapat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut Perjanjian Helsinki sebagai dasar legalitas batas wilayah Aceh, terutama pada pasal 1.1.4. Menurut Yusril, klausul tersebut tidak secara spesifik menyebutkan empat pulau yang dipersoalkan.

Dengan pernyataan tegas dari Yusril, kini status kepemilikan empat pulau itu berada dalam kajian administratif dan teknis antara pemerintah pusat dan daerah terkait.

Sengketa wilayah ini diharapkan tidak berkembang menjadi konflik horizontal dan bisa diselesaikan lewat jalur hukum serta dialog antar pemerintah daerah. Masyarakat pun diminta untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum memiliki dasar hukum yang kuat