Shabu Disimpan dalam Sedotan, Polisi Tangkap Wiraswasta di SPBU Sambungmacan Sragen!
- instagram @polressragen
Viva, Banyumas - Seorang wiraswasta berinisial AW alias Tompo (33) ditangkap Polisi dari Satresnarkoba Polres Sragen dalam operasi yang digelar di halaman SPBU kawasan Tunjungan, Kecamatan Sambungmacan, pada Rabu, 11 Juni 2025. Pria tersebut diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.
Dalam penangkapan ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti yang disimpan secara terselubung oleh pelaku. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa shabu yang dibawa pelaku disimpan dengan modus tak biasa, yakni di dalam sedotan plastik kecil.
Cara ini diduga sengaja dipakai untuk menghindari deteksi petugas ketika beraktivitas di tempat umum seperti SPBU. Penangkapan terhadap pria wiraswasta asal Gondang ini menjadi bagian dari operasi intensif Polisi untuk menumpas peredaran narkoba di wilayah Sambungmacan dan sekitarnya di Kabupaten Sragen.
Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, tersangka disimpan sejumlah paket shabu dalam sedotan, yang siap untuk diedarkan. Aksi cepat Polisi dalam menangkap pelaku di area SPBU Sambungmacan Sragen menunjukkan keseriusan dalam menindak para wiraswasta atau pelaku lain yang terlibat jaringan narkoba.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan jaringan lebih luas di luar wilayah Sragen.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti shabu seberat ±1,30 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam sedotan plastik, metode yang kerap digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, menjelaskan bahwa tersangka sempat menunjukkan gelagat mencurigakan saat berada di SPBU, yang memicu kecurigaan tim opsnal yang tengah melakukan pemantauan.