Lebih Kecil dari Kos Kosan: Rumah Subsidi Kini Hanya 18 Meter Persegi?

Ilustrasi Rumah subsidi tipe minimalis 18 meter persegi
Sumber :
  • pexel @reneterp

Viva, Banyumas - Rencana revisi kebijakan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) membuat banyak masyarakat terkejut. Dalam rancangan aturan terbaru, rumah subsidi akan mengalami pengurangan ukuran, di mana luas minimal bangunan yang sebelumnya 21 meter persegi kini akan menjadi hanya 18 meter persegi.

Mie Ayam Pajak Purwokerto: Antrian Panjang, Rasa Gurih Bikin Ketagihan!

Usulan ini dianggap tidak realistis karena membuat rumah subsidi menjadi lebih kecil dari standar kenyamanan hunian bagi keluarga. Sebagian warga membandingkan ukuran baru tersebut dengan kamar kos-kosan, yang rata-rata berukuran lebih luas.

Mereka menilai rumah subsidi seharusnya tetap memprioritaskan aspek kelayakan huni, bukan sekadar efisiensi lahan. Kritik keras muncul karena rumah hanya 18 meter persegi akan menyulitkan keluarga kecil, apalagi jika harus dihuni dalam jangka panjang.

Bomber China Zhang Yuning Gembira Ketemu Kevin Diks Lagi, Eks Werder Bremen: Yang Terbaik di Babak Play Off

Pemerintah beralasan bahwa pengurangan ukuran ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi, terutama di kawasan urban dengan lahan terbatas.

Namun, ukuran lebih kecil dari kos-kosan itu justru menimbulkan pertanyaan besar soal kualitas hidup penghuninya.

Hasil Iuran Setahun, Warga Desa Batur Banjarnegara Sembelih 720 Hewan Kurban Sampai Bayi Baru Lahir Dapat Daging Kurban

Banyak pihak meminta agar revisi ini dikaji ulang agar program rumah subsidi tidak kehilangan esensinya sebagai tempat tinggal yang layak.

Tak hanya itu, draf aturan yang sedang digodok tersebut juga menyebut bahwa luas bangunan rumah subsidi akan dibatasi antara 18 hingga 36 meter persegi, dengan luas tanah berkisar antara 25 hingga maksimal 200 meter persegi.

Meski dimaksudkan untuk efisiensi dan memperluas cakupan program subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), banyak warga menilai kebijakan ini tidak manusiawi.

Salah satu warga Jakarta, Rian (32), menyebutkan bahwa rumah dengan luas bangunan 18 meter persegi sulit disebut layak huni untuk keluarga.

“Kalau sendirian mungkin cukup, tapi bagaimana kalau punya anak? Bahkan kamar kos saya saja 3x4 meter,” ujarnya dilansir dari laman Viva pada 9 Juni 2025.

Keluhan serupa juga datang dari kalangan pengusaha properti, yang menilai bahwa pengurangan luas rumah subsidi ini bisa berdampak pada kualitas hidup masyarakat dan memperburuk persepsi terhadap program perumahan rakyat.

Menanggapi kontroversi ini, seorang pejabat dari Kementerian PKP yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa revisi aturan ini dibuat dengan mempertimbangkan ketersediaan lahan yang makin sempit, terutama di kota besar.

“Revisi ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ujarnya.

Meski demikian, suara-suara kritik tetap menguat, menuntut agar rumah subsidi tetap mengutamakan kenyamanan dan kelayakan huni, bukan semata efisiensi ukuran.

Kini publik menunggu apakah kebijakan ini akan tetap diberlakukan atau direvisi ulang setelah mendapatkan masukan luas dari berbagai pihak