Usai Pertamax Oplosan, Kini MinyaKita Diduga Curang! Mendag: Sudah Kami Laporkan ke Polisi
- Viva.co.id, TikTok @miepejuang
VIVA, Banyumas – Setelah heboh dengan kasus Pertamax oplosan, masyarakat kembali dihadapkan dengan dugaan kecurangan dalam produk minyak goreng MinyaKita.
Kali ini, isu yang mencuat adalah ketidaksesuaian takaran dalam kemasan minyak goreng yang seharusnya berisi 1 liter, tetapi ternyata hanya 750 ml.
Dilansir dari viva.co.id, dugaan ini muncul setelah sebuah video viral di TikTok yang memperlihatkan proses pengukuran MinyaKita menggunakan gelas ukur, yang menunjukkan hasil di bawah standar yang tertera di kemasan.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @miepejuang tersebut langsung mendapat perhatian publik.
Dalam videonya, pengunggah menunjukkan bahwa minyak goreng MinyaKita yang dibelinya, dengan label 1 liter, ternyata hanya berisi 750 ml saat diukur menggunakan alat ukur standar.
"Hati-hati yah, saya salah satu korban. Beli MinyakKita bertulisan 1 liter, pas dituangkan cuma 750 ml. Beli di harga 1 liter," tulisnya dalam keterangan video.
Sebagai pembanding, ia juga mengukur minyak goreng merek lain, Tropical, yang terbukti memiliki takaran yang sesuai dengan kemasan.
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa dugaan kecurangan tersebut sudah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Mendag Budi Santoso dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, Mendag mengungkapkan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), selaku produsen MinyaKita, sebelumnya telah mendapat sanksi atas dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng.
Pada 24 Januari lalu, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut di Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan ini diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita.
Tidak hanya itu, PT NNI juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar dengan mencatut nama Kementerian Perdagangan.
Dalam operasi penyegelan, pihak berwenang menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama.
Satu dus diketahui berisi 12 botol berukuran 1 liter.
Sebagai tindakan tegas, izin usaha perusahaan ini untuk sementara dicabut dan seluruh produk yang masih beredar disita untuk mencegah peredaran ilegal di pasaran.
Mendag menegaskan bahwa MinyaKita dengan kemasan yang tidak sesuai takaran tersebut sudah tidak lagi beredar.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan serupa di pasaran