Usai Pertamax Oplosan, Kini MinyaKita Diduga Curang! Mendag: Sudah Kami Laporkan ke Polisi
- Viva.co.id, TikTok @miepejuang
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa dugaan kecurangan tersebut sudah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu, si produsen itu juga pernah kita (datangi), yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kami laporkan juga ke polisi," ujar Mendag Budi Santoso dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/3/2025).
Lebih lanjut, Mendag mengungkapkan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), selaku produsen MinyaKita, sebelumnya telah mendapat sanksi atas dugaan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng.
Pada 24 Januari lalu, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan telah melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut di Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan ini diketahui telah habis masa berlaku Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih tetap memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita.
Tidak hanya itu, PT NNI juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar dengan mencatut nama Kementerian Perdagangan.
Dalam operasi penyegelan, pihak berwenang menyita sebanyak 7.800 botol MinyaKita dan 275 dus minyak goreng merek yang sama.