Simak! Update Tarif Parkir di Kabupaten Banyumas, Ternyata Ini Aturannya
- Tangkapan layar/pexels: Luke Miller
Banyumas – Aturan pembayaran parkir di Kabupaten Banyumas yang dapat diketahui.
Tarif parkir di Kabupaten Banyumas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan biasanya disesuaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Peraturan daerah parkir Kabupaten Banyumas tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Tentang pajak dan retribusi daerah besaran tarif kendaraan di Zona C:
I. Sepeda Motor Rp 1.000
II. Mobil penumpang, Sedan Taxi, pick up Rp 2.000
III. Bus Sedang (tempat duduk 15 hingga 28 orang), truk sedang (jbb sampai dengan 8000 kg), bus besar (tempat duduk diatas 28 orang), truk besar (jbb diatas 8000 kg) Rp 5.000
Tarif parkir motor dan mobil umumnya tetap, yaitu Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
Namun, jika ada oknum yang meminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan maka bisa laporkan langsung ke Dishub Banyumas.
Cara melaporkan mudah, bisa dengan mengirim pesan, waktu, atau potret kejadian dan juru parkirnya lewat akun Instagram Dishub Banyumas juga.
Apabila masih terus tidak patuh aturan, kasih tau Perda nya