Polresta Banyumas Himbau Mekanis perpanjangan SIM, Perhatikan Beberapa Hal Ini

Himbauan dari polresta Banyumas
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas

Banyumas – Himbauan dari Polresta Banyumas terkait perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polresta Banyumas Buka Pelayanan Perpanjangan SIM dan STNK di CFD

Menurut Yuhana, anggota Polreta Banyumas menjelaskan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas 1414 Polresta Banyumas.

Bagi Anda terkhusus masyarakat Banyumas yang ingin memperpanjang SIM perlu perhatikan beberapa hal.

Info! Seleksi Terbuka Direksi Perumda Wisata Owabong di Purbalingga, Ayo Ikuti

Adapun beberapa hal tersebut, Anda harus melengkapi persyaratan seperti

● Tes Psikologi

Perlu Tahu! Larangan Perayaan Kelulusan SMP/MTS Sederajat di Wilayah Polresta Banyumas

● Tes Kesehatan

● Fotocopy KTP dan SIM lama

Setelah itu, Anda langsung datang ke kantor Satpas 1414 Polresta Banyumas.

Hal tersebut untuk melaksanakan registrasi, identifikasi, dan cetak SIM.

Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, jangan lupa harus mengecek SIM Anda ya.

Jangan sampai kelewat batas perpanjang SIM ya.

Jika Anda kelewatan batas waktu perpanjang SIM, maka Anda harus membuat SIM baru. 

Tidak ada dispensasi untuk perpanjangan SIM yang terlambat, meskipun hanya satu hari. 

Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dari awal, termasuk tes dan administrasi