Sigap! Polres Banjarnegara Berhasil Tangkap Remaja Lakukan Promosi Judi Online Lewat Medsos

Remaja Promosi Judi Online ditangkap polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @polresbanjarnegara

Banyumas – Baru-baru ini Polres Banjarnegara berhasil menangkap pelaku promosi judi online lewat media sosial atau medsos.

Evakuasi Kecelakaan Sumur di Susukan Banjarnegara, Korban Lansia Meninggal

Sebagai upaya dalam pemberantasan judi, terutama judi daring atau online, Polres Banjarnegara telah menangkap FD (20).

FD merupakan warga Desa Blambangan Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.

Dieng Ditetapkan Jadi Geopark Nasional: Momentum Banjarnegara Dorong Wisata Edukasi dan Pertanian Ramah Lingkungan

Dilansir dari akun Instagram @polresbanjarnegara memberikan keterangan jika pelaku sebagai admin media sosial yang menyebarkan judi online atau mempromosikan.

Menggunakan akun Instagram dibuat pelaku, dengan total pengikut pada saat diperiksa sebanyak 56,1 ribu.

Diduga Mengantuk! Sebuah Mobil Terperosok di Rakit Banjarnegara, Kondisi Kendaraan Terguling

Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto, SH, SIK, MM melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo SH mengatakan, sesuai peraturan undang-undang bahwa promosi judi online dilarang.

"Pelaku menggunakan akun tersebut untuk mempromosikan situs judi daring atau judi online dan mendapat keuntungan 2,5 juta perbulan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (20/5/2025).

kasus ini mencuat saat Satreskrim Polres Banjarnegara melakukan patroli siber pada Kamis, 1 Mei 2025 pukul 19.30 WIB.

Saat patroli dilakukan, petugas menemukan akun Instagram yang kerap mengunggah konten tentang motor RX.

Tetapi mencurigakan di bagian bio menyematkan tautan khusus atau link referral menuju situs judi.

Usai dilakukan penyelidikan, identitas pemilik akun berhasil diketahui.

Pelaku FD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 4 Mei 2025.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, barang bukti, dan keterangan saksi, FD dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.

Dari kasus ini, mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mempromosikan judi online