Pencairan KJP Plus Mei 2025 Dimulai, Cek Jadwal dan 3 Cara Cek Status Penerimaan di Sini

Ilustrasi KJP plus 2025
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA, Banyumas - Berikut ini kabar gembira bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus! Bantuan pendidikan ini kembali dicairkan pada Mei 2025, sebagai bagian dari pencairan bertahap tahap I yang sudah dimulai sejak Maret. Cek jadwal dan cara verifikasinya di sini

SUV Toyota 2025 Bocor! Fortuner Hybrid hingga EV Baru, Ini Spesifikasi dan Kejutan Fitur-fiturnya

Dana KJP Plus bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan siswa SD hingga SMA/SMK di DKI Jakarta.

Untuk Mei 2025, pencairan mengikuti alokasi Maret yang diperkirakan akan cair mulai 5 hingga 10 Mei. 

Harga Bikin Kaget! Skema Cicilan Mobil Suzuki Fronx Mulai Rp2 Jutaan Aja, Intip Spesifikasi Lengkap

Jadwal ini bersifat sementara dan informasi resmi biasanya diumumkan melalui kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau situs KJP.

Cara Cek Status Penerimaan Pencairan Dana

Ada beberapa cara mengecek status penerima dan pencairan dana, seperti melalui situs resmi KJP, aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI, dan situs SILADU. Calon penerima KJP Plus tahun 2025 harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk usia 6–21 tahun, terdaftar di sekolah wilayah DKI Jakarta, dan memiliki NIK yang sesuai domisili Jakarta.

Bikin Ngiler! Hyundai Tucson Hybrid 2025 Mobil SUV Futuristik, Bertenaga, dan Super Irit BBM sampai 20 km per liter

a. Website Resmi KJP

Buka https://kjp.jakarta.go.id/kjp/

Masukkan NIK siswa dan Nomor Kartu KJP

Klik “Cek Penerima”

b. Aplikasi JakOne Mobile (Bank DKI)

Unduh dari Google Play Store/App Store

Login akun terdaftar

Pilih menu “KJP” untuk lihat saldo dan status

c. Website SILADU

Kunjungi https://siladu.jakarta.go.id

Masukkan NIK atau nomor KK

Klik “Cari” untuk lihat status bantuan

Bantuan yang diberikan bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD menerima Rp250.000 per bulan ditambah SPP Rp130.000 jika bersekolah di swasta. Jumlah ini meningkat di jenjang lebih tinggi, dengan SMK menerima hingga Rp450.000 per bulan ditambah SPP Rp240.000. Dana ini diharapkan digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah siswa secara optimal. (*)