Tak Lapor LKPM, Izin Usaha Bisa Dicabut! Begini Penegasan DPMPTSP Magelang
- Pemkab Magelang
DPMPTSP Magelang menegaskan kewajiban pelaporan LKPM. Pelaku usaha yang lalai bisa kena sanksi, bahkan pencabutan izin. Sosialisasi ini dorong kepatuhan investasi daerah
Viva, Banyumas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menegaskan kembali kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
LKPM merupakan instrumen penting untuk memantau realisasi investasi dan menggambarkan kondisi perekonomian daerah secara akurat. Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Azis Amin, dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi LKPM di Grand Artos Hotel and Convention Magelang, Rabu (8/10).
Menurutnya, kemudahan perizinan yang kini diberikan kepada pelaku usaha harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan.
“Saat ini penyederhanaan perizinan berusaha telah diberikan kepada para pelaku usaha. Maka, mereka wajib mematuhi kewajiban pelaporan LKPM,” ujar Azis di Grand Artos Hotel Magelang pada 8 Oktober 2025.
Ia menambahkan, bagi pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban penyampaian LKPM, akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksi ringan berupa teguran, sementara sanksi berat bisa sampai pencabutan izin,” tegasnya. Dalam kegiatan tersebut, Muhamad Fahrudin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, turut hadir sebagai narasumber.