Sean “Diddy” Combs Divonis 50 Bulan Penjara atas Kasus Prostitusi

Sean Combs alias Diddy
Sumber :
  • spectrumnews1

Dalam putusan, selain hukuman penjara 50 bulan dan denda setengah juta dolar, Combs juga dijatuhi masa pembebasan bersyarat selama lima tahun.

Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Tampil Solid, Bawa Sassuolo Kalahkan Verona

Subramanian memuji keberanian para korban yang telah maju bersaksi. “Tidak ada gunanya menyembunyikan kekerasan di balik pintu tertutup. Kami mendengarkan Anda,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perilaku kriminal Combs akan selamanya melekat pada namanya, meski ia masih memiliki kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya dengan mendukung korban kekerasan di masa depan.

Dirjen Migas Laode Sulaeman: Etanol Tak Ganggu Mesin, Justru Bikin Lebih Baik Usai Shell Menolak Beli BBM dari Pertamina

Sebelum keputusan dibacakan, Diddy meminta maaf kepada para korban, termasuk Cassie Ventura dan keluarganya, dengan air mata.

Ia mengaku menyesal, merasa mengecewakan ibunya, dan berjanji tidak akan lagi melakukan kekerasan terhadap siapa pun.

Heboh! Suporter Borong Tiket Arab Saudi vs Indonesia, Gelombang Kedua Dibuka

Meski bebas dari dakwaan serius terkait perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, Diddy tetap dihukum berdasarkan Mann Act, undang-undang yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk tujuan prostitusi.